Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Beranda  ›  Bidang Praktik  ›  Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual

Mengamankan apa yang dimiliki sebuah usaha, dan memulihkan apa yang semestinya tidak pernah hilang.

Indonesia menganut sistem first to file. Penggunaan terdahulu di luar negeri tidak melahirkan hak di sini. Merek yang dibangun berpuluh tahun di pasar lain dapat secara sah dikuasai pihak yang mendaftarkannya lebih dahulu di Jakarta, dan menguraikan keadaan itu dimulai dari pemilihan instrumen yang tepat — bukan yang paling kelihatan.

Kerangka ketentuannya

Empat ketentuan mengerjakan sebagian besar beban dalam perkara merek di Indonesia, dan keempatnya kerap tertukar satu sama lain.

KetentuanFungsinyaKedaluwarsa
Pasal 20Alasan absolut — deskriptif, tidak memiliki daya pembeda, bertentangan dengan ketertiban umumMengikuti Pasal 77
Pasal 21 ayat (1)Persamaan dengan merek terdaftar lebih dahulu, atau dengan merek terkenalMengikuti Pasal 77
Pasal 21 ayat (3)Permohonan diajukan dengan iktikad tidak baikTidak ada — Pasal 77 ayat (2)
Pasal 74Penghapusan karena tidak digunakan, lima tahun berturut-turut pasca Putusan 144Berjalan sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir

Merek

  • Strategi permohonan dan penggolongan kelas menurut sistem Nice
  • Keberatan dan banding di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Pembatalan atas dasar iktikad tidak baik — Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3)
  • Penghapusan karena tidak digunakan — Pasal 74, termasuk pengecualian force majeure yang diakui Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023
  • Penyusunan bukti merek terkenal terhadap sembilan kriteria yang diterapkan dalam praktik pendaftaran Indonesia
  • Audit portofolio terhadap paparan Pasal 74
  • Perpanjangan dan pengelolaan masa pelindungan menurut Pasal 35

Di luar merek

Paten

Sengketa dan nasihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten — keabsahan, pelanggaran, dan kewajiban melaksanakan paten yang melekat setelah paten diberikan di Indonesia.

Hak Cipta

Pelanggaran, lisensi, dan sengketa kepengarangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.

Desain Industri

Pendaftaran dan sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang kebaruannya dinilai ketat dan pengungkapan terdahulu sering menentukan.

Rahasia Dagang

Pelindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dengan perhatian khusus pada rantai pasok manufaktur dan karyawan yang mengundurkan diri.

Membuktikan merek terkenal

Pemilik merek terkenal dapat bertindak di Indonesia meskipun belum memiliki pendaftaran di sini — tetapi keterkenalan itu harus dibuktikan di sini, dan pengadilan menafsirkannya secara ketat. Kriterianya ditetapkan oleh peraturan. Masing-masing adalah sasaran pembuktian, dan berkasnya jauh lebih murah disusun sebelum sengketa timbul daripada ketika sengketa berjalan.

Sembilan kriteria merek terkenal di IndonesiaKriteria yang diterapkan dalam praktik merek terkenal di Indonesia
#KriteriaAlat bukti yang menunjangnya
atingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenalSurvei independen atas sektor usaha yang bersangkutan, bukan masyarakat umum. Keterangan asosiasi usaha. Media khusus sektor itu.
bvolume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan Merek tersebut oleh pemiliknyaLaporan keuangan teraudit, faktur, dokumen kepabeanan dan perpajakan, laporan penjualan distributor untuk pasar Indonesia.
cpangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakatRiset pasar per sektor dan per kelas, daftar peritel dan lokapasar, volume impor.
djangkauan daerah penggunaan MerekPerjanjian distribusi, daftar gerai, dokumen pengapalan, cakupan pengiriman lokapasar.
ejangka waktu penggunaan MerekFaktur komersial pertama, iklan paling awal, bukti penggunaan berkelanjutan dari tahun ke tahun.
fintensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebutRencana media, faktur agensi, jangkauan kampanye, laporan belanja platform.
gpendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lainPetikan resmi dari daftar merek negara lain, catatan WIPO/Madrid, permohonan yang sedang berjalan.
htingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenangPutusan terdahulu di Indonesia maupun luar negeri, penindakan kepabeanan, oposisi dan takedown yang berhasil.
inilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebutLaporan valuasi merek, sertifikasi mutu, izin edar produk, royalti lisensi.

Pendaftaran merek kini diatur oleh Permenkum No. 5 Tahun 2026, berlaku sejak 22 Februari 2026, yang mencabut Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Kriteria di atas adalah kriteria yang selama ini diterapkan dalam praktik di Indonesia. Kolom alat bukti adalah catatan praktik kami, bukan bagian dari peraturan.

Bagaimana perkara biasanya dimulai

  1. Penelusuran daftar dan audit portofolio. Apa yang dikuasai di Indonesia, oleh siapa, pada kelas apa, dan apa yang dapat dibuktikan bila digugat.
  2. Pemilihan jalur. Iktikad tidak baik atau non-use; keberatan atau pembatalan; administratif atau yudisial. Keputusan ini tidak dapat ditarik kembali setelah gugatan didaftarkan.
  3. Penghimpunan bukti. Dokumenter lebih dahulu. Survei hanya apabila bukti dokumenter tidak akan memikul sendiri beban pembuktiannya.
  4. Beracara atau berdamai. Perjanjian koeksistensi dan pengalihan hak kadang lebih murah dan lebih cepat daripada putusan, dan kami menyatakannya apabila demikian.

Yang akan kami sampaikan sejak awal

Apabila posisi pembuktian lemah, Anda akan mendengarnya sebelum mengeluarkan biaya untuk beracara. Pengadilan Indonesia memutus perkara merek atas dasar apa yang dapat dibuktikan, dan pendapat yang optimistis berbiaya lebih mahal daripada pendapat yang terus terang.

Membahas perkara kekayaan intelektual

Kami memberi nasihat kepada pemilik merek mengenai strategi portofolio di Indonesia dan beracara di Pengadilan Niaga.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.