Lebih banyak gugatan merek di Indonesia kandas karena prosedur daripada yang diputus atas pokok perkaranya. Itu bukan kiasan. Analisis atas putusan non-use yang dipublikasikan mencatat sebelas gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan prosedural, berbanding empat yang ditolak atas substansi dan sepuluh merek yang berhasil dibatalkan.
Di mana gugatan berguguran
Pengadilan Niaga menerapkan hukum acaranya secara ketat, dan cacat formil dalam gugatan yang sudah didaftarkan tidak dapat diperbaiki. Kegagalan yang tercatat mengikuti pola berikut:
- Alasan ditambahkan setelah pendaftaran. Seluruhnya harus didalilkan sejak awal. Alasan yang tertinggal adalah alasan yang hilang.
- Petitum di luar kewenangan pengadilan. Ganti rugi yang semestinya diajukan dalam gugatan tersendiri, atau deklarasi yang tidak berwenang dijatuhkan.
- Legal standing. Pasal 76 mensyaratkan pihak yang berkepentingan. Apabila entitas pemegang pendaftaran asing bukan entitas yang berdagang di kawasan, hubungannya wajib dituntaskan dan didokumentasikan sebelum mendaftarkan gugatan.
- Cacat panggilan dan formalitas yang di pengadilan perdata biasa masih dapat diperbaiki, dan di sini tidak.
Strategi pembuktian
Beban membuktikan ketidakgunaan berada pada Penggugat. Dalam praktik, beban itu dipikul melalui survei pasar yang dipesan khusus — dan memahami apa yang sanggup dan tidak sanggup dideteksi survei itulah yang membedakan perkara yang kuat dari perkara yang mahal.
| Metode | Mendeteksi | Luput |
|---|---|---|
| Survei pengenalan konsumen | Jangkauan iklan, distribusi ritel modern | Perdagangan satu gerai, pasokan B2B, penjualan marketplace, distribusi regional di luar kota yang disurvei |
| Bukti dokumenter | Faktur, catatan pajak, izin edar, riwayat transaksi | Tidak ada — namun menuntut kerja sama pendaftar sendiri atau upaya pembukaan dokumen |
| Ketiadaan izin edar | Barang teregulasi yang tidak dapat dijual secara sah | Tidak memadai bila berdiri sendiri; pengadilan menuntut bukti yang menyeluruh |
Kami menyusun survei agar tahan terhadap bantahan, dan mematahkan survei pihak lawan pada metodenya — kerangka sampel, rumusan pertanyaan, dan apakah instrumennya memang sanggup mendeteksi penggunaan yang ia laporkan tidak ada — bukan pada kesimpulannya.
Penggunaan sekadarnya
Pendaftar yang menghadapi gugatan non-use dapat merekayasa penggunaan minimal begitu perkara bergulir. Pengadilan Indonesia pernah mengesampingkan penggunaan semacam itu dalam setidaknya satu perkara yang dilaporkan, meski praktiknya belum seragam. Ketika kami bertindak untuk Penggugat, survei kami arahkan secara khusus kepada Tergugat, sehingga kegiatan yang direkayasa terbaca sebagai rekayasa.
Ruang lingkup pekerjaan
- Beracara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan pengadilan niaga daerah
- Pemilihan jalur antara penghapusan menurut Pasal 74 dan pembatalan menurut Pasal 76
- Penyusunan, pemesanan, dan pematahan survei pasar
- Penghimpunan bukti dokumenter: faktur, catatan pajak, riwayat marketplace, izin BPOM, sertifikat halal, dan persetujuan POSTEL
- Kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung
- Perdamaian, perjanjian koeksistensi, dan pengalihan hak
Satu keputusan menentukan sisanya
Apakah mendalilkan iktikad tidak baik atau non-use dituntaskan sebelum apa pun didaftarkan, dengan bukti di hadapan kami. Terhadap squatter, non-use biasanya instrumen yang lebih lemah — dan ia satu-satunya yang punya tenggat.
Menghadapi sengketa merek?
Kami bertindak untuk Penggugat maupun pendaftar dalam gugatan penghapusan dan pembatalan, serta pada upaya hukum.
ask@lexaeternalawfirm.com · WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350 · Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB
Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.