Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Beranda  ›  Tentang Kami

Kantor kecil yang beracara dalam perkara yang hanya ditulis firma lain.

Lex Aeterna Law Firm mendampingi pemilik merek dan pelaku usaha dalam sengketa kekayaan intelektual dan komersial di Indonesia, dari Jakarta.

Ketelitian dalam strategi. Integritas dalam pendampingan.

Kuasa hukum — Perkara MK Nomor 144/PUU-XXI/2023
PERADI — Anggota
Elsa Syarif Research Centre — Terafiliasi
Jakarta — Sunter Agung

Firma

Apa yang kami kerjakan, apa adanya

Kami mewakili klien dalam sengketa atas aset tak berwujud — terutama merek — dan atas hubungan komersial yang dibangun di atasnya. Pekerjaannya membentang dari penilaian risiko portofolio, beracara di Pengadilan Niaga, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Indonesia menganut sistem first to file yang tidak mengakui penggunaan terdahulu di luar negeri. Bagi pemilik merek asing, hal itu melahirkan persoalan yang khas dan berulang: merek yang dibangun berpuluh tahun di pasar lain dapat dikuasai di sini oleh pihak yang mendaftar lebih dahulu dan tidak pernah menjual apa pun di bawahnya. Menguraikan keadaan itu menuntut pemilihan instrumen yang tepat sejak awal, karena Pengadilan Niaga menerapkan hukum acaranya secara ketat dan cacat formil tidak dapat diperbaiki setelah gugatan didaftarkan.

Sebagian besar pekerjaan kami bermula dari pilihan itu.

Bagaimana praktik ini disusun

Kami kantor dengan fokus tertentu, bukan firma yang melayani segala bidang, dan kami menyatakannya karena hal itu menentukan siapa yang menangani perkara. Pekerjaan ditangani oleh partner firma dengan dukungan riset, bukan dialihkan menurun. Klien yang memberi kuasa berbicara dengan orang yang akan beracara.

Apabila suatu perkara menuntut kemampuan di luar bidang kami — sengketa pajak, hukum acara pidana, hukum asing — kami menyampaikannya dan bekerja berdampingan dengan rekan yang menguasainya, alih-alih menerima berkasnya lalu belajar di atas waktu klien.

Praktik Konstitusional

Mengapa kantor litigasi beracara di Mahkamah Konstitusi

Pada Juli 2024 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023, yang mengubah pemaknaan Pasal 74 Undang-Undang Merek. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Perkara itu tidak datang dari praktik hukum tata negara. Ia datang dari litigasi merek. Ketentuan yang menggugurkan hak terdaftar setelah tiga tahun tidak digunakan, diterapkan melalui standar pembuktian yang pada praktiknya mengukur belanja pemasaran, melahirkan putusan-putusan yang sulit didamaikan dengan konsideran undang-undangnya sendiri — konsideran yang secara tegas menyebut pelindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Jalur biasa adalah mempersoalkannya perkara demi perkara dan kalah di sebagian di antaranya. Jalur konstitusional adalah menguji ketentuannya itu sendiri. Keduanya tersedia menurut Pasal 24C UUD 1945. Kami menempuh yang kedua karena yang pertama tidak menjangkau akar persoalannya.

Arti praktisnya bagi klien

Firma yang hanya beracara di bawah suatu norma membacanya sebagai sesuatu yang sudah tetap. Setelah pernah berargumen agar sebuah ketentuan dimaknai berbeda, kami menghampiri perkara dengan bertanya argumen mana yang sungguh dapat menggerakkan hakim — dan apabila suatu kaidah memang sudah mapan, kami menyatakannya terus terang alih-alih menjual teori.

Cara Kami Bekerja

Empat komitmen

Jalur ditentukan sebelum gugatan

Non-use dan iktikad tidak baik adalah dua pintu berbeda dengan tenggat berbeda. Salah memilih berarti kehilangan bertahun-tahun dan menyerahkan pembelaan murah kepada lawan. Kami menuntaskan pertanyaan itu, dengan bukti di hadapan kami, sebelum apa pun didaftarkan.

Bukti mendahului argumen

Pengadilan Indonesia memutus perkara merek atas dasar apa yang dapat dibuktikan, bukan apa yang didalilkan. Kami menilai posisi pembuktian terlebih dahulu dan menyampaikan di mana ia lemah — termasuk ketika itu berarti menyarankan agar perkara tidak dilanjutkan.

Selalu sumber primer

Setiap posisi yang kami ambil ditelusuri ke putusan, peraturan, atau terbitan resmi, dengan rujukan yang dapat diperiksa sendiri oleh klien.

Tidak ada klaim tanpa bukti

Kami tidak mempublikasikan tingkat kemenangan, nama klien tanpa persetujuan, atau pemeringkatan yang tidak kami peroleh. Yang tampil di situs ini adalah yang dokumennya dapat kami tunjukkan.

Di Luar Praktik

Penelitian dan pengajaran

Firma terafiliasi dengan Elsa Syarif Research Centre, dan firma menyusun materi PKPA mengenai hukum acara kekayaan intelektual untuk pendidikan khusus profesi advokat.

Ini bukan hiasan pada profil. Mengajarkan hukum acara menuntut ketelitian mengenai bagaimana suatu kaidah benar-benar diterapkan, bukan bagaimana ia diringkas.

Menunjuk kami sebagai kuasa

Permintaan dari pemilik merek, in-house counsel, dan firma asing yang mencari rekan beracara di Indonesia ditangani langsung oleh partner firma.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.