Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Beranda  ›  Perkara Pilihan

Perkara kami, dalam catatan publik.

Kerahasiaan bukan formalitas yang kami jalankan secara pilih-pilih. Yang tercantum di bawah adalah perkara yang diperiksa dalam sidang terbuka dan putusannya dipublikasikan oleh pengadilan sendiri.

Mahkamah Konstitusi — Nomor 144/PUU-XXI/2023
Kedudukan — Kuasa hukum
Diucapkan — 30 Juli 2024
Amar — Dikabulkan sebagian

Kami hanya mempublikasikan perkara yang memang boleh dipublikasikan. Identitas klien dan rincian perkara bersifat rahasia dan tidak diungkapkan tanpa persetujuan tertulis — itulah sebabnya daftar ini pendek, dan tidak akan pernah panjang.

Mahkamah Konstitusi · Diucapkan 30 Juli 2024

Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023

Pengujian Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Dikabulkan untuk sebagian: masa non-use merek diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun berturut-turut, dan force majeure dimaknai masuk ke dalam pengecualian. Pasal 74 ayat (3) dinyatakan tetap berlaku.

Baca analisis lengkapnya
Kuasa hukum · Lex Aeterna Law Firm · Catatan publik
VENTION Pengadilan Niaga Jakarta Pusat · Merek terkenal

VENTION

Sebuah produsen elektronik asing mendapati mereknya telah didaftarkan pihak lain di Indonesia — bukan pada satu kelas, melainkan pada delapan kelas sekaligus, dari perkakas listrik sampai pakaian dan jasa perdagangan. Kami bertindak sebagai kuasa hukum pemilik mereknya. Gugatan dikabulkan untuk seluruhnya: VENTION dinyatakan merek terkenal, baik secara internasional maupun di Indonesia; pendaftarnya dinyatakan beriktikad tidak baik; seluruh pendaftaran dibatalkan dan diperintahkan dicoret dari Daftar Umum Merek. Perkara ini berlanjut ke kasasi.

Ketika pendaftaran baru atas merek yang sama muncul kembali pada kelas jasa perdagangan, kami mengajukan gugatan kedua. Eksepsi pihak lawan ditolak dan gugatan kembali dikabulkan untuk seluruhnya. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum · Lex Aeterna Law Firm · Pemilik merek asing
EVEREST Pengadilan Niaga Jakarta Pusat · Pembelaan pemegang merek

EVEREST

Sebuah perusahaan makanan asing menggugat pembatalan merek EVEREST milik klien kami — pedagang Indonesia yang berjualan beras dan kebutuhan pokok, pemegang pendaftaran itu sejak 2008 dan telah memperpanjangnya. Kami mengajukan eksepsi. Majelis menerimanya: gugatan dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima, dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara. Pendaftaran klien kami tetap berdiri, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Kami menyebutnya apa adanya: perkara ini selesai pada eksepsi, bukan pada pokok perkara. Yang terbukti di sini bukan siapa yang berhak atas merek tersebut, melainkan bahwa pedagang kecil tidak harus kalah hanya karena lawannya perusahaan besar dari luar negeri.

Kuasa hukum · Lex Aeterna Law Firm · Pemegang merek Indonesia

Mengapa daftar ini pendek

Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan catatan publik, diperiksa dalam sidang terbuka dan dipublikasikan oleh Mahkamah sendiri. Perkara itu dapat dibahas tanpa membuka apa pun yang dipercayakan klien kepada kami.

Perkara di Pengadilan Niaga lain halnya. Putusannya memang dipublikasikan, tetapi menyebut nama klien atau menguraikan posisi komersialnya berarti membuka hal yang tidak mereka setujui untuk diumumkan. Karena itu perkara yang kami muat di sini hanya disebut melalui mereknya, atas persetujuan klien yang bersangkutan, tanpa nama pihak dan tanpa uraian portofolio. Perkara lain tidak kami muat sama sekali, dan kami tidak mempublikasikan tingkat kemenangan yang dihitung darinya.

Apabila Anda perlu menilai pengalaman kami dalam jenis sengketa tertentu sebelum memberi kuasa, tanyakan saja. Kami akan membahas pengalaman yang relevan secara langsung, dalam batas yang diizinkan kerahasiaan.