Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023
Pengujian Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Dikabulkan untuk sebagian: masa non-use merek diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun berturut-turut, dan force majeure dimaknai masuk ke dalam pengecualian. Pasal 74 ayat (3) dinyatakan tetap berlaku.
Baca analisis lengkapnya