Praktik Inti
Kekayaan Intelektual
Indonesia menganut sistem first to file yang tidak mengakui penggunaan terdahulu di luar negeri. Merek yang dibangun berpuluh tahun di tempat lain dapat dikuasai di sini oleh pihak yang mendaftar lebih dahulu. Kami bekerja di kedua sisi persoalan itu — mengamankan portofolio, dan menguraikan pendaftaran yang semestinya tidak pernah terbit.
- Permohonan, keberatan, dan banding merek di DJKI
- Pembatalan atas dasar iktikad tidak baik — Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3)
- Penghapusan karena tidak digunakan — Pasal 74, pasca Putusan 144
- Pelindungan merek terkenal dan penyusunan bukti pendukungnya
- Sengketa paten, desain industri, dan hak cipta
- Pelindungan rahasia dagang bagi rantai pasok manufaktur