Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Beranda  ›  Bidang Praktik

Sengketa atas apa yang dimiliki usaha namun tak dapat digenggam.

Merek, kontrak, hak korporasi — dan persoalan konstitusional di bawahnya ketika jalur biasa berhenti bekerja.

Praktik Inti

Kekayaan Intelektual

Indonesia menganut sistem first to file yang tidak mengakui penggunaan terdahulu di luar negeri. Merek yang dibangun berpuluh tahun di tempat lain dapat dikuasai di sini oleh pihak yang mendaftar lebih dahulu. Kami bekerja di kedua sisi persoalan itu — mengamankan portofolio, dan menguraikan pendaftaran yang semestinya tidak pernah terbit.

  • Permohonan, keberatan, dan banding merek di DJKI
  • Pembatalan atas dasar iktikad tidak baik — Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3)
  • Penghapusan karena tidak digunakan — Pasal 74, pasca Putusan 144
  • Pelindungan merek terkenal dan penyusunan bukti pendukungnya
  • Sengketa paten, desain industri, dan hak cipta
  • Pelindungan rahasia dagang bagi rantai pasok manufaktur
Lihat bidang ini

Praktik Inti

Litigasi Merek

Perkara merek di Indonesia diputus atas dasar bukti, dan Pengadilan Niaga menerapkan hukum acaranya secara ketat — cacat formil dalam gugatan yang sudah didaftarkan tidak dapat diperbaiki. Putusan-putusan yang dipublikasikan menunjukkan lebih banyak gugatan kandas karena prosedur daripada karena pokok perkara. Kami menuntaskan pilihan jalur dan posisi pembuktian sebelum apa pun didaftarkan.

  • Beracara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan daerah
  • Memilih antara penghapusan dan pembatalan sejak awal
  • Penyusunan survei pasar, dan pematahan survei pihak lawan
  • Bukti penggunaan sungguhan: faktur, catatan pajak, riwayat marketplace, izin edar
  • Pembelaan penggunaan sekadarnya dan cara mendahuluinya
  • Kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung
Lihat bidang ini

Litigasi Komersial

  • Sengketa kontrak dan distribusi
  • Perselisihan pemegang saham dan usaha patungan
  • Eksekusi dan pemulihan aset
  • Mediasi di pengadilan
Lihat

Korporasi & Kontrak

  • Klausul HKI dalam perjanjian distribusi dan pasokan
  • Lisensi dan alih teknologi
  • Uji tuntas HKI dalam akuisisi
  • Keabsahan dokumen lintas negara
Lihat

Hukum Tata Negara

  • Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
  • Pendapat hukum atas penafsiran norma
  • Strategi uji materi peraturan
Lihat

Perdagangan & Niaga Digital

  • Takedown marketplace dan barang tiruan
  • Pelindungan merek penjual lintas batas
  • Tanggung jawab platform dan batas penegakannya
Lihat

Mediasi

  • Mediasi dipimpin mediator bersertifikat dari firma
  • Penyelesaian sengketa komersial dan HKI
  • Perdamaian pralitigasi
Tanyakan

Penelitian & Pelatihan

  • Materi PKPA hukum acara HKI
  • Pembekalan bagi in-house counsel
  • Publikasi akademik dan jurnal
Tentang firma

Sebelum Memberi Kuasa

Tiga pertanyaan yang sebaiknya dituntaskan lebih dahulu

Inilah yang kami tanyakan pada awal setiap perkara merek. Menyiapkan jawabannya memperpendek proses dan mempertajam nasihat yang dapat kami berikan.

  1. Kesalahan apa yang Anda persoalkan? Bahwa pendaftarnya beriktikad tidak baik, atau bahwa ia tidak menggunakan mereknya? Keduanya gugatan berbeda dengan tenggat berbeda, dan jawabannya menentukan seluruh langkah berikutnya.
  2. Apa yang hari ini sudah dapat Anda buktikan, tanpa penelusuran tambahan? Pengadilan Indonesia memutus atas dasar bukti. Cerita yang kuat dengan dokumen yang tipis adalah perkara yang lemah, dan lebih baik mengetahuinya sebelum mendaftarkan gugatan daripada sesudahnya.
  3. Hasil komersial apa yang sebenarnya Anda butuhkan? Pendaftaran yang dibatalkan, perjanjian koeksistensi, pengalihan hak, atau sekadar kemampuan untuk meluncurkan produk. Jalur termurah menuju hasil itu tidak selalu litigasi.

Membahas suatu perkara

Permintaan dari pemilik merek, in-house counsel, dan firma asing yang mencari rekan beracara di Indonesia ditangani langsung oleh partner firma.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.