Sebagian besar sengketa kekayaan intelektual di Indonesia yang kami tangani sesungguhnya diciptakan bertahun-tahun sebelumnya, di dalam kontrak yang pada saat itu tidak dibaca seorang pun dengan cermat. Klausul yang menimbulkan kerugian hampir selalu mengenai siapa yang boleh mendaftarkan apa, atas nama siapa.
Klausul yang sering salah
Sebuah perjanjian distribusi ditandatangani. Distributor diizinkan menggunakan merek prinsipal dalam pemasaran. Tidak ada satu pun ketentuan yang melarang distributor mendaftarkannya. Dalam yurisdiksi first to file, kebisuan itu adalah undangan — dan perjanjiannya biasanya juga tidak memuat satu ketentuan yang akan memperbaikinya: kewajiban mengalihkan setiap pendaftaran yang dilakukan secara melanggar perjanjian.
Ketika hubungan berakhir, merek itu sudah dikuasai mantan distributor, dan memulihkannya menuntut litigasi yang sebenarnya dapat dicegah oleh satu paragraf.
Yang kami susun dan telaah
- Klausul kekayaan intelektual dalam perjanjian distribusi, keagenan, pasokan, dan manufaktur
- Perjanjian lisensi, termasuk pencatatannya agar penggunaan oleh penerima lisensi terhitung sebagai penggunaan merek
- Alih teknologi dan pengaturan know-how
- Kerahasiaan dan pelindungan rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, khususnya pada rantai pasok manufaktur
- Ketentuan dalam perjanjian kerja dan kontrak kerja yang mengatur ciptaan dan invensi yang dibuat selama hubungan berlangsung
- Ketentuan pengakhiran yang mengatur merek, materi, cetakan, dan persediaan
Transaksi
Dalam akuisisi, uji tuntas kekayaan intelektual di Indonesia menanyakan hal yang lebih sempit daripada di tempat lain: bukan hanya apa yang dimiliki perusahaan sasaran, melainkan apa yang masih dapat dipertahankannya. Pendaftaran yang selama ini menganggur adalah aset yang berjalan tenggatnya menurut Pasal 74, dan portofolio yang tampak lengkap di lampiran bisa jadi jauh lebih tipis dari sisi bukti.
- Uji tuntas HKI dan risiko penilaian portofolio
- Pengalihan hak, pencatatan, dan penyatuan portofolio pascapenutupan transaksi
- Penataan korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Keabsahan dokumen lintas negara — legalisasi dan apostille untuk digunakan dalam peradilan di Indonesia
Pekerjaan termurah yang kami lakukan
Menelaah satu klausul kekayaan intelektual sebelum perjanjian distribusi ditandatangani berbiaya sebagian kecil dari memulihkan mereknya di kemudian hari. Kami lebih memilih yang pertama.
Telaah perjanjian sebelum ditandatangani
Kami menyusun dan menelaah ketentuan kekayaan intelektual yang menentukan siapa memiliki apa ketika hubungan berakhir.
ask@lexaeternalawfirm.com · WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350 · Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB
Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.