Yang berubah dan yang tidak tersentuh dari Putusan 144
Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa non-use merek dari tiga tahun menjadi lima. Komentar internasional membacanya sebagai perlindungan bagi merek yang menganggur. Kuasa hukum yang beracara memaparkan tiga proposisi yang menjelaskan mengapa bukan demikian.
Baca analisisnya