Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Beranda  ›  Bidang Praktik  ›  Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara

Kami pernah membawa permohonan sampai putusan, dan kami akan menyatakan apabila permohonan Anda bukan instrumen yang tepat.

Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah hak setiap warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu ketentuan, yang dijalankan di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Kami pernah menggunakannya, dan kami terus terang mengenai kapan ia bukan instrumen yang tepat.

Yang pernah kami kerjakan

Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 — diucapkan 30 Juli 2024

Kuasa hukum. Pengujian Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dikabulkan untuk sebagian: masa non-use merek diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun berturut-turut, dan force majeure dimaknai masuk ke dalam pengecualian. Pasal 74 ayat (3) dinyatakan tetap berlaku.

Baca analisis lengkapnya

Kapan pengujian merupakan instrumen yang tepat

Jarang — dan jawaban yang jujur di sini lebih penting daripada di bidang praktik mana pun. Permohonan tepat diajukan apabila kerugiannya bersumber dari norma itu sendiri, bukan dari cara majelis menerapkannya dalam satu perkara; yakni ketika hasil yang sama akan berulang bagi setiap orang dalam kedudukan yang sama, sebaik apa pun perkara berikutnya didalilkan.

Ia menjadi instrumen yang keliru apabila keberatan yang sesungguhnya tertuju pada suatu putusan, tindakan administratif, atau ketentuan dalam peraturan di bawah undang-undang. Semua itu memiliki jalurnya sendiri: kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, upaya di peradilan tata usaha negara, atau pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Syarat sebuah permohonan

  1. Kedudukan hukum konstitusional. Kerugian hak konstitusional Pemohon yang spesifik, aktual, atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, disertai hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
  2. Batu uji yang tepat. Pasal UUD 1945 mana yang dilanggar norma tersebut, dan mengapa — bukan seruan umum tentang keadilan.
  3. Petitum yang dapat dijalankan. Mahkamah lebih sering memaknai suatu norma secara bersyarat daripada membatalkannya. Permohonan yang menawarkan pemaknaan alternatif yang presisi berada pada posisi jauh lebih baik daripada yang hanya meminta pembatalan.
  4. Bukti akibat praktis. Bagaimana norma itu bekerja dalam praktik, dengan bahan yang menunjukkan polanya, bukan satu hasil yang tidak memuaskan.

Ruang lingkup pekerjaan

  • Permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
  • Penilaian apakah pengujian, kasasi, atau upaya tata usaha negara merupakan jalur yang benar
  • Pendapat hukum mengenai penafsiran norma
  • Keterangan ahli dan naskah akademik

Catatan mengenai harapan

Pengujian undang-undang berjalan lambat, terbuka, dan tidak pasti. Ia bukan cara menyiasati putusan yang tidak menguntungkan dalam perkara yang sedang berjalan, dan kami akan menyatakannya apabila itu yang diminta. Apabila ia memang instrumen yang tepat, ia mengubah kaidahnya bagi semua orang — dan di situlah terletak nilainya sekaligus alasan Mahkamah menanganinya dengan hati-hati.

Berencana mengajukan permohonan?

Kami menilai apakah pengujian undang-undang, kasasi, atau upaya tata usaha negara merupakan jalur yang benar sebelum apa pun didaftarkan.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.