Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Jakarta · Kekayaan Intelektual & Litigasi Komersial

Pendampingan bagi pemilik merek yang tidak boleh salah langkah.

Kami beracara dalam sengketa merek dan kekayaan intelektual di Indonesia, dan kami beracara dalam perkara konstitusional yang mengubah aturan yang kini kami pakai beracara.

Ketelitian dalam strategi. Integritas dalam pendampingan.

Kuasa hukum — Perkara MK Nomor 144/PUU-XXI/2023
PERADI — Anggota
Elsa Syarif Research Centre — Terafiliasi
Bahasa — Indonesia · Inggris
Perkara Pilihan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023

Pada 30 Juli 2024 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memperpanjang masa non-use merek dari tiga tahun menjadi lima, serta mengakui force majeure sebagai keadaan yang memaafkan terputusnya penggunaan. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Komentar internasional membacanya sebagai perlindungan bagi merek yang menganggur. Bukan demikian, dan alasannya bertumpu pada satu titik doktrin yang dilewati komentar-komentar tersebut.

Pilar Pertama

Penggunaan itu wajib

Merek adalah tanda yang dipakai dalam perdagangan. Pasal 74 tidak pernah dihapus dan tidak ada hak menimbun pendaftaran yang diciptakan. Yang bergeser jendela waktunya, bukan syaratnya.

Pilar Kedua

Pintu squatter tak tersentuh

Pendaftaran beriktikad tidak baik dipatahkan lewat Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3). Pasal 77 ayat (2) menghapus seluruh kedaluwarsa. Putusan 144 tidak mengubah satu kata pun di sana.

Pilar Ketiga

Pembuktian harus adil

Penggunaan dibuktikan dengan bukti niaga yang nyata, bukan survei yang mengukur anggaran iklan. Konsideran undang-undangnya sendiri menyebut pelindungan UMKM.

Rekam perkara

Yang sudah kami kerjakan, dalam catatan publik

144/PUU-XXI/2023

Mahkamah Konstitusi

Masa tidak digunakannya merek diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima, dan force majeure diakui sebagai pengecualian. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara itu.

Dikabulkan sebagian · 30 Juli 2024
VENTION

VENTION

Delapan pendaftaran beriktikad tidak baik dibatalkan dan merek dinyatakan terkenal. Gugatan kedua pada kelas jasa perdagangan juga dikabulkan seluruhnya.

Pemilik merek asing
EVEREST

EVEREST

Gugatan pembatalan dari perusahaan makanan asing dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima. Pendaftaran klien kami tetap berdiri.

Pemegang merek Indonesia

Pendampingan UMKM

Saatnya UMKM mendapat pendampingan hukum

Banyak UMKM kalah dalam sengketa bukan karena posisinya lemah, melainkan karena tidak ada biaya untuk membuktikannya. Padahal hukum menuntut hal yang sama dari usaha kecil maupun perusahaan besar: tunjukkan bahwa merek itu digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Kami siap membantu, bahkan tanpa biaya. Konsultasi hukum awal kami berikan cuma-cuma. Untuk sejumlah perkara setiap tahun, kami mendampingi sampai selesai tanpa memungut biaya jasa — terutama perkara merek dagang, hak cipta, dan sengketa usaha. Jumlahnya kami batasi dan perkaranya kami pilih, karena mendampingi dengan sungguh-sungguh memakan waktu yang sama dengan perkara berbayar.

Yang menentukan bukan besar kecilnya usaha, melainkan apakah merek itu digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Asas yang sama melindungi UMKM yang menggunakan mereknya dan pemilik merek asing yang menggunakan mereknya — keduanya berdiri di sisi yang sama.
Syarat dan ketentuan
  1. Pemohon adalah usaha mikro atau usaha kecil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
  2. Merek atau karya yang dipersoalkan memang dipakai dalam usaha, dan pemakaiannya dapat dibuktikan.
  3. Perkaranya menyangkut merek dagang, hak cipta, atau sengketa usaha — termasuk gugatan pembatalan, gugatan penghapusan karena merek tidak dipakai, keberatan atas penolakan pendaftaran, dan somasi dari pihak yang mengaku pemilik merek yang sama.
  4. Yang kami tanggung adalah biaya jasa advokat. Biaya resmi kepada negara maupun pihak lain — panjar perkara, biaya pendaftaran, bea meterai, penerjemah tersumpah, dan perjalanan ke luar kota — tetap ditanggung pemohon, dan perkiraannya kami sampaikan sebelum perkara berjalan.
  5. Kami dapat menolak permohonan: karena benturan kepentingan, karena kuota sudah penuh, atau karena setelah diperiksa posisi hukumnya memang tidak dapat dipertahankan. Alasannya selalu kami sampaikan.
  6. Mengirim permohonan belum menjadikan Anda klien kami. Hubungan advokat–klien baru lahir setelah surat kuasa dan perjanjian ditandatangani kedua pihak.
  7. Program ini kebijakan kami sendiri dan tidak dibiayai negara.

Bidang Praktik

Bidang yang kami tangani

Praktik kami berpusat pada sengketa atas aset tak berwujud dan hubungan komersial yang dibangun di atasnya.

Kekayaan Intelektual

  • Permohonan, keberatan, dan banding merek
  • Pembatalan atas dasar iktikad tidak baik
  • Penghapusan karena tidak digunakan
  • Pelindungan merek terkenal
  • Sengketa paten dan hak cipta
Lihat bidang ini

Litigasi Merek

  • Beracara di Pengadilan Niaga
  • Strategi pembuktian dan survei pasar
  • Bukti penggunaan: faktur, pajak, transaksi
  • Kasasi di Mahkamah Agung
Lihat bidang ini

Litigasi Komersial

  • Sengketa kontrak dan distribusi
  • Perselisihan pemegang saham dan usaha patungan
  • Eksekusi dan pemulihan aset
  • Mediasi di pengadilan
Lihat bidang ini

Korporasi & Kontrak

  • Klausul HKI dalam perjanjian distribusi
  • Lisensi dan alih teknologi
  • Uji tuntas HKI dalam akuisisi
  • Keabsahan dokumen lintas negara
Lihat bidang ini

Hukum Tata Negara

  • Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
  • Pendapat hukum atas penafsiran norma
  • Strategi uji materi peraturan
Lihat bidang ini

Penelitian & Pelatihan

  • Materi PKPA hukum acara HKI
  • Pembekalan bagi in-house counsel
  • Publikasi akademik dan jurnal
Tentang firma

Wawasan Hukum

Analisis terbaru

Analisis atas perkembangan yang memengaruhi bisnis, perdagangan, dan kekayaan intelektual di Indonesia.

Kekayaan Intelektual

Yang berubah dan yang tidak tersentuh dari Putusan 144

Penjelasan dari kuasa hukum yang beracara atas masa non-use lima tahun, dan mengapa jalur melawan squatter sama sekali tidak terpengaruh.

12 menit baca · Lex Aeterna Law Firm
Litigasi & Sengketa

Survei pasar sebagai alat bukti dalam gugatan non-use

Cara kerja metode yang berlaku, apa yang secara struktural luput darinya, dan apa yang akan ditimbang standar yang berkeadilan substantif.

Dalam penyusunan

Seluruh wawasan hukum

Pertanyaan yang sering diajukan

Yang pertama ditanyakan pemilik merek asing

Jawaban ringkas, masing-masing dikaitkan dengan ketentuan yang menjadi dasarnya. Ini bukan nasihat hukum atas perkara Anda.

Merek saya telah didaftarkan pihak lain di Indonesia lebih dahulu. Apakah sudah terlambat?

Umumnya tidak. Indonesia menganut sistem konstitutif (first to file), tetapi mendaftar lebih dahulu tidak menyembuhkan iktikad tidak baik. Gugatan pembatalan atas dasar iktikad tidak baik diajukan berdasarkan Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016, dan menurut Pasal 77 ayat (2) gugatan itu tidak dibatasi jangka waktu apa pun. Pendaftaran yang diperoleh dengan iktikad tidak baik dapat digugat bertahun-tahun setelah terbit.

Jalur penghapusan karena tidak digunakan menurut Pasal 74 memang memiliki jangka waktu, dan jangka waktu itulah yang diubah oleh Putusan 144/PUU-XXI/2023.

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (3), 76, 77 ayat (2)

Apakah Putusan MK No. 144 mempersulit penindakan terhadap pendompleng merek?

Tidak. Putusan tersebut hanya menyentuh Pasal 74, yaitu memperpanjang jangka waktu tidak digunakan dari tiga tahun menjadi lima tahun dan mengakui keadaan force majeure sebagai alasan terhentinya penggunaan. Putusan itu tidak menyentuh Pasal 76, Pasal 21 ayat (3), maupun Pasal 77 ayat (2).

Jalur yang sesungguhnya mematahkan pendompleng merek dibiarkan persis sebagaimana adanya — termasuk ketiadaan daluwarsa di dalamnya.

Putusan No. 144/PUU-XXI/2023, 30 Juli 2024

Bagaimana kantor ini memperjuangkan UMKM sebagai pemilik merek yang benar-benar berdagang?

Merek adalah tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 membuka definisinya dengan syarat itu, dan pendirian kami bertumpu pada kalimat tersebut. Pendirian itu berlaku sama ke segala arah: yang berdagang dilindungi, yang menimbun pendaftaran tidak.

Yang kami perjuangkan adalah cara membuktikannya. Pedagang kecil yang nyata berjualan setiap hari kerap kalah bukan karena ia tidak berdagang, melainkan karena alat bukti yang dituntut darinya disusun untuk perusahaan beriklan besar. Survei pengenalan konsumen mengukur anggaran promosi, bukan perdagangan. Faktur, catatan pajak, riwayat transaksi lokapasar, dan kemasan yang beredar adalah wujud perdagangan yang sesungguhnya — dan justru itulah yang dimiliki pelaku usaha kecil.

Konsideran menimbang UU No. 20 Tahun 2016 menyebut perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu tujuannya. Standar pembuktian yang hanya sanggup dipenuhi pengiklan besar menggagalkan tujuan itu dari dalam.

Garis pemisahnya adalah penggunaan, bukan ukuran usaha. Karena itu pendirian ini tidak berseberangan dengan pemilik merek asing yang benar-benar berdagang — keduanya berada di sisi yang sama. Yang berada di seberang hanyalah pihak yang mendaftarkan merek tanpa pernah memperdagangkannya.

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1 angka 1 dan konsideran

Apakah saya harus memiliki pendaftaran di Indonesia sebelum dapat bertindak?

Tidak selalu. Pemilik merek terkenal dapat bertindak meskipun belum memiliki pendaftaran di Indonesia, tetapi keterkenalan merek itu harus dibuktikan di sini. Kriteria yang selama ini diterapkan adalah pengetahuan masyarakat yang bersangkutan, lamanya dan luasnya penggunaan serta promosi, pendaftaran di negara lain, keberhasilan penegakan hukum, serta nilai yang melekat pada merek. Pendaftaran merek kini diatur oleh Permenkum No. 5 Tahun 2026, berlaku sejak 22 Februari 2026.

Pengadilan di Indonesia menafsirkan syarat ini secara ketat. Bukti keterkenalan perlu disusun sebelum sengketa timbul, bukan sesudahnya.

Permenkum No. 5 Tahun 2026 (berlaku 22 Februari 2026)

Berapa lama proses pembatalan atau penghapusan merek berlangsung?

Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga, dan setelahnya tersedia upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mediasi di pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 berlaku pada tingkat pertama.

Putusan-putusan yang dipublikasikan menunjukkan lebih banyak gugatan kandas pada aspek formil daripada pokok perkara, dan hukum acara Pengadilan Niaga tidak memungkinkan perbaikan gugatan yang sudah didaftarkan. Jalur dan posisi pembuktian harus dimantapkan sebelum gugatan diajukan.

PERMA No. 1 Tahun 2016

Bukti apa yang sungguh-sungguh membuktikan penggunaan dalam perdagangan?

Faktur dan bukti perpajakan, dokumen kepabeanan dan pengapalan, perjanjian distribusi dan lisensi, riwayat transaksi lokapasar, pendaftaran dan izin edar produk, serta kemasan yang memuat merek sebagaimana didaftarkan. Masing-masing harus terhubung dengan barang atau jasa pada kelas yang didaftarkan.

Bukti yang hanya menunjukkan promosi — belanja iklan, jangkauan tayangan, survei pengenalan — berkaitan dengan reputasi, bukan dengan penggunaan dalam perdagangan.

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 74

Kontak

Berbicara dengan partner firma

Permintaan awal dari pemilik merek dan in-house counsel ditangani langsung.

Kantor

Jl. Danau Sunter Utara No. 7A
Sunter Agung, Jakarta Utara 14350
Indonesia

Surel

ask@lexaeternalawfirm.com

WhatsApp

+62 882-9613-7090

Jam Operasional

Senin sampai Jumat
09.00–17.00 WIB

Sebelum Anda menulis. Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien, dan korespondensi belum bersifat rahasia terlindungi sebelum perikatan jasa hukum disepakati. Mohon batasi pesan pertama pada nama, organisasi, dan satu kalimat mengenai pokok persoalan. Kami akan menyiapkan kanal yang aman sebelum rincian perkara dipertukarkan.