Mahkamah Konstitusi
Masa tidak digunakannya merek diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima, dan force majeure diakui sebagai pengecualian. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara itu.
Jakarta · Kekayaan Intelektual & Litigasi Komersial
Kami beracara dalam sengketa merek dan kekayaan intelektual di Indonesia, dan kami beracara dalam perkara konstitusional yang mengubah aturan yang kini kami pakai beracara.
Ketelitian dalam strategi. Integritas dalam pendampingan.
Pada 30 Juli 2024 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memperpanjang masa non-use merek dari tiga tahun menjadi lima, serta mengakui force majeure sebagai keadaan yang memaafkan terputusnya penggunaan. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Komentar internasional membacanya sebagai perlindungan bagi merek yang menganggur. Bukan demikian, dan alasannya bertumpu pada satu titik doktrin yang dilewati komentar-komentar tersebut.
Merek adalah tanda yang dipakai dalam perdagangan. Pasal 74 tidak pernah dihapus dan tidak ada hak menimbun pendaftaran yang diciptakan. Yang bergeser jendela waktunya, bukan syaratnya.
Pendaftaran beriktikad tidak baik dipatahkan lewat Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3). Pasal 77 ayat (2) menghapus seluruh kedaluwarsa. Putusan 144 tidak mengubah satu kata pun di sana.
Penggunaan dibuktikan dengan bukti niaga yang nyata, bukan survei yang mengukur anggaran iklan. Konsideran undang-undangnya sendiri menyebut pelindungan UMKM.
Rekam perkara
Masa tidak digunakannya merek diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima, dan force majeure diakui sebagai pengecualian. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara itu.
Delapan pendaftaran beriktikad tidak baik dibatalkan dan merek dinyatakan terkenal. Gugatan kedua pada kelas jasa perdagangan juga dikabulkan seluruhnya.
Gugatan pembatalan dari perusahaan makanan asing dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima. Pendaftaran klien kami tetap berdiri.
Pendampingan UMKM
Banyak UMKM kalah dalam sengketa bukan karena posisinya lemah, melainkan karena tidak ada biaya untuk membuktikannya. Padahal hukum menuntut hal yang sama dari usaha kecil maupun perusahaan besar: tunjukkan bahwa merek itu digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Kami siap membantu, bahkan tanpa biaya. Konsultasi hukum awal kami berikan cuma-cuma. Untuk sejumlah perkara setiap tahun, kami mendampingi sampai selesai tanpa memungut biaya jasa — terutama perkara merek dagang, hak cipta, dan sengketa usaha. Jumlahnya kami batasi dan perkaranya kami pilih, karena mendampingi dengan sungguh-sungguh memakan waktu yang sama dengan perkara berbayar.
Bidang Praktik
Praktik kami berpusat pada sengketa atas aset tak berwujud dan hubungan komersial yang dibangun di atasnya.
Wawasan Hukum
Analisis atas perkembangan yang memengaruhi bisnis, perdagangan, dan kekayaan intelektual di Indonesia.
Pasal 77 ayat (2) meniadakan seluruh pembatasan waktu bagi gugatan pembatalan atas dasar iktikad tidak baik. Pendaftaran itu dapat digugat bertahun-tahun setelah terbit.
Baca analisisKelas yang dicadangkan dan varian yang belum diluncurkan adalah entri yang pertama dibidik pesaing. Mana yang dapat Anda buktikan hari ini?
Baca analisisCatatan kuasa hukum sendiri mengenai jangka waktu lima tahun, dan mengapa jalur terhadap pendompleng merek tidak pernah terpengaruh.
Baca analisisKelas yang dicadangkan dan varian yang belum diluncurkan adalah entri yang pertama dibidik pesaing. Mana di antaranya yang dapat Anda buktikan penggunaannya hari ini?
Baca analisisPenjelasan dari kuasa hukum yang beracara atas masa non-use lima tahun, dan mengapa jalur melawan squatter sama sekali tidak terpengaruh.
Cara kerja metode yang berlaku, apa yang secara struktural luput darinya, dan apa yang akan ditimbang standar yang berkeadilan substantif.
Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban ringkas, masing-masing dikaitkan dengan ketentuan yang menjadi dasarnya. Ini bukan nasihat hukum atas perkara Anda.
Umumnya tidak. Indonesia menganut sistem konstitutif (first to file), tetapi mendaftar lebih dahulu tidak menyembuhkan iktikad tidak baik. Gugatan pembatalan atas dasar iktikad tidak baik diajukan berdasarkan Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016, dan menurut Pasal 77 ayat (2) gugatan itu tidak dibatasi jangka waktu apa pun. Pendaftaran yang diperoleh dengan iktikad tidak baik dapat digugat bertahun-tahun setelah terbit.
Jalur penghapusan karena tidak digunakan menurut Pasal 74 memang memiliki jangka waktu, dan jangka waktu itulah yang diubah oleh Putusan 144/PUU-XXI/2023.
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (3), 76, 77 ayat (2)
Tidak. Putusan tersebut hanya menyentuh Pasal 74, yaitu memperpanjang jangka waktu tidak digunakan dari tiga tahun menjadi lima tahun dan mengakui keadaan force majeure sebagai alasan terhentinya penggunaan. Putusan itu tidak menyentuh Pasal 76, Pasal 21 ayat (3), maupun Pasal 77 ayat (2).
Jalur yang sesungguhnya mematahkan pendompleng merek dibiarkan persis sebagaimana adanya — termasuk ketiadaan daluwarsa di dalamnya.
Putusan No. 144/PUU-XXI/2023, 30 Juli 2024
Merek adalah tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 membuka definisinya dengan syarat itu, dan pendirian kami bertumpu pada kalimat tersebut. Pendirian itu berlaku sama ke segala arah: yang berdagang dilindungi, yang menimbun pendaftaran tidak.
Yang kami perjuangkan adalah cara membuktikannya. Pedagang kecil yang nyata berjualan setiap hari kerap kalah bukan karena ia tidak berdagang, melainkan karena alat bukti yang dituntut darinya disusun untuk perusahaan beriklan besar. Survei pengenalan konsumen mengukur anggaran promosi, bukan perdagangan. Faktur, catatan pajak, riwayat transaksi lokapasar, dan kemasan yang beredar adalah wujud perdagangan yang sesungguhnya — dan justru itulah yang dimiliki pelaku usaha kecil.
Konsideran menimbang UU No. 20 Tahun 2016 menyebut perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu tujuannya. Standar pembuktian yang hanya sanggup dipenuhi pengiklan besar menggagalkan tujuan itu dari dalam.
Garis pemisahnya adalah penggunaan, bukan ukuran usaha. Karena itu pendirian ini tidak berseberangan dengan pemilik merek asing yang benar-benar berdagang — keduanya berada di sisi yang sama. Yang berada di seberang hanyalah pihak yang mendaftarkan merek tanpa pernah memperdagangkannya.
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1 angka 1 dan konsideran
Tidak selalu. Pemilik merek terkenal dapat bertindak meskipun belum memiliki pendaftaran di Indonesia, tetapi keterkenalan merek itu harus dibuktikan di sini. Kriteria yang selama ini diterapkan adalah pengetahuan masyarakat yang bersangkutan, lamanya dan luasnya penggunaan serta promosi, pendaftaran di negara lain, keberhasilan penegakan hukum, serta nilai yang melekat pada merek. Pendaftaran merek kini diatur oleh Permenkum No. 5 Tahun 2026, berlaku sejak 22 Februari 2026.
Pengadilan di Indonesia menafsirkan syarat ini secara ketat. Bukti keterkenalan perlu disusun sebelum sengketa timbul, bukan sesudahnya.
Permenkum No. 5 Tahun 2026 (berlaku 22 Februari 2026)
Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga, dan setelahnya tersedia upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mediasi di pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 berlaku pada tingkat pertama.
Putusan-putusan yang dipublikasikan menunjukkan lebih banyak gugatan kandas pada aspek formil daripada pokok perkara, dan hukum acara Pengadilan Niaga tidak memungkinkan perbaikan gugatan yang sudah didaftarkan. Jalur dan posisi pembuktian harus dimantapkan sebelum gugatan diajukan.
PERMA No. 1 Tahun 2016
Faktur dan bukti perpajakan, dokumen kepabeanan dan pengapalan, perjanjian distribusi dan lisensi, riwayat transaksi lokapasar, pendaftaran dan izin edar produk, serta kemasan yang memuat merek sebagaimana didaftarkan. Masing-masing harus terhubung dengan barang atau jasa pada kelas yang didaftarkan.
Bukti yang hanya menunjukkan promosi — belanja iklan, jangkauan tayangan, survei pengenalan — berkaitan dengan reputasi, bukan dengan penggunaan dalam perdagangan.
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 74
Kontak
Permintaan awal dari pemilik merek dan in-house counsel ditangani langsung.
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A
Sunter Agung, Jakarta Utara 14350
Indonesia
ask@lexaeternalawfirm.com
+62 882-9613-7090
Senin sampai Jumat
09.00–17.00 WIB