Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Keterkenalan merek adalah satu-satunya jalur dalam hukum merek Indonesia yang tidak berawal dari pendaftaran di Indonesia. Bagi pemilik merek asing yang mendapati mereknya telah didaftarkan pihak lain di sini, jalur itu menjadi dalil paling berharga yang tersedia — sekaligus paling berat pembuktiannya.

Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 mewajibkan permohonan ditolak apabila mereknya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau indikasi geografis terdaftar. Pasal 21 ayat (3) menambahkan alasan tersendiri, yaitu permohonan yang diajukan pemohon beriktikad tidak baik ditolak.

Alasan-alasan itu juga menopang pembatalan pendaftaran yang telanjur terbit berdasarkan Pasal 76 — dan apabila dasarnya iktikad tidak baik, Pasal 77 ayat (2) meniadakan seluruh pembatasan waktu.

Satu koreksi yang perlu didahulukan

Sebagian besar panduan tentang merek terkenal di Indonesia yang beredar — termasuk bahan dari sumber-sumber bereputasi yang masih tersebar — mengutip kriterianya dengan merujuk Permenkumham No. 67 Tahun 2016.

Peraturan itu sudah dicabut. Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek ditetapkan pada Januari 2026, berlaku sejak 22 Februari 2026, dan mencabut baik Permenkumham No. 67 Tahun 2016 maupun Permenkumham No. 12 Tahun 2021.

Kami menandai hal ini karena alasan praktis, bukan karena kecerewetan. Surat gugatan atau kesimpulan yang mengutip instrumen yang sudah dicabut mengundang serangan mudah dari pihak seberang dan mengikis kredibilitas di hadapan majelis sebelum pokok perkaranya sempat dibahas. Siapa pun yang menyiapkan dalil merek terkenal sebaiknya memastikan instrumen yang berlaku saat ini, alih-alih bersandar pada ringkasan sekunder, yang masih memuat nomor pasal lama tanpa menandai pencabutannya.

Yang tidak berubah

Kriteria substantif yang diterapkan dalam praktik di Indonesia sudah lama mapan dan sejalan dengan faktor-faktor yang dipakai secara internasional. Yang memerlukan kehati-hatian adalah kutipannya, bukan analisisnya.

Kriterianya, dan alat bukti yang dibutuhkan masing-masing

Sembilan faktor diterapkan dalam praktik. Masing-masing adalah sasaran pembuktian, dan masing-masing menuntut jenis dokumen yang berbeda:

  • Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat pada bidang usaha yang bersangkutan. Survei independen atas sektor itu — bukan masyarakat umum — disertai keterangan asosiasi usaha dan media khusus sektor tersebut.
  • Volume penjualan dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek. Laporan keuangan teraudit, faktur, dokumen kepabeanan dan perpajakan, serta laporan distributor khusus untuk pasar Indonesia.
  • Pangsa pasar yang dikuasai dalam hubungannya dengan peredaran barang atau jasa. Riset sektor per kelas, daftar peritel dan lokapasar, volume impor.
  • Jangkauan daerah penggunaan merek. Perjanjian distribusi, daftar gerai, dokumen pengapalan, cakupan pengiriman lokapasar.
  • Jangka waktu penggunaan merek. Faktur komersial pertama, iklan paling awal, dan bukti penggunaan berkelanjutan dari tahun ke tahun.
  • Intensitas dan promosi, termasuk nilai investasi untuk promosi itu. Rencana media, faktur agensi, jangkauan kampanye, laporan belanja platform.
  • Pendaftaran atau permohonan pendaftaran di negara lain. Petikan resmi dari daftar merek negara lain, catatan WIPO dan Madrid, permohonan yang sedang berjalan.
  • Tingkat keberhasilan penegakan hukum, khususnya pengakuan sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang. Putusan terdahulu di Indonesia maupun luar negeri, penindakan kepabeanan, oposisi dan takedown yang berhasil.
  • Nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas barang atau jasanya. Laporan valuasi merek, sertifikasi mutu, izin edar produk, royalti lisensi.

Di mana survei pada tempatnya — dan di mana tidak

Kami telah menulis secara terpisah bahwa survei pengenalan konsumen tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan Pasal 74, karena penggunaan dalam perdagangan dan ingatan adalah dua fakta yang berbeda. Pendirian di sini justru sebaliknya, dan pembedaannya penting.

Ketika yang dipersoalkan adalah apakah suatu merek terkenal, reputasi memang merupakan fakta yang dipersengketakan. Survei yang disusun dengan benar atas sektor yang bersangkutan langsung bernilai pembuktian, dan dalam praktik nyaris tidak tergantikan untuk kriteria pertama.

Dua kehati-hatian dari naskah pertama tetap berlaku, dan berlaku sama kerasnya bagi survei yang diajukan untuk mendukung maupun untuk membantah. Survei bukan alat bukti menurut Pasal 164 HIR maupun Pasal 1866 KUH Perdata; ia masuk sebagai surat atau melalui ahli, dan hakim menilainya bebas. Nilainya pun sepenuhnya bergantung pada metode — penetapan sektor yang bersangkutan, kerangka sampel, apakah ingatannya terbantu atau tidak, dan independensi pihak yang merancangnya. Survei terhadap penduduk perkotaan umum yang dipesan setelah sengketa dimulai membuktikan amat sedikit.

Mengapa pengadilan di Indonesia menafsirkannya ketat

Yang disyaratkan bukan bahwa mereknya terkenal di suatu tempat, melainkan bahwa mereknya terkenal di sini, pada sektor yang bersangkutan, pada waktu yang relevan.

Dua akibatnya terus-menerus diremehkan pemilik merek asing. Pengenalan global tidak berpindah dengan sendirinya: merek yang menguasai Eropa dapat sama sekali tidak dikenal oleh pelaku usaha Indonesia pada kategorinya. Dan tanggal yang relevan bersifat historis — apa yang diketahui sektor itu ketika permohonan pihak lawan diajukan, bukan apa yang diketahuinya sekarang, setelah sengketanya sendiri menghasilkan pemberitaan.

Bukti yang baru dikumpulkan setelah gugatan didaftarkan harus menjangkau ke belakang, dan justru pada saat itulah bukti paling sulit diperoleh.

Susun berkasnya sebelum dibutuhkan

Kesimpulan praktisnya sama dengan yang mengalir pada seluruh tulisan kami tentang pembuktian: berkasnya murah disusun lebih dahulu dan mahal disusun ulang.

  • Pisahkan angka penjualan dan impor Indonesia dari total kawasan. Angka ASEAN yang digabung tidak membuktikan apa pun tentang pasar ini.
  • Catat belanja media yang ditujukan khusus ke Indonesia, disertai tanggal.
  • Kumpulkan petikan resmi daftar merek dari yurisdiksi lain secara berkala, bukan ketika sudah dibutuhkan.
  • Simpan setiap hasil penegakan — takedown, tindakan kepabeanan, oposisi — berikut dokumen putusannya, bukan sekadar catatan bahwa hal itu pernah terjadi.
  • Bila survei hendak dipesan, tetapkan metodologinya secara tertulis sebelum pengambilan data dan simpan instruksi itu. Independensi hanya dapat dibuktikan di muka.

Pendirian kami

Perlindungan merek terkenal ada supaya pemilik yang sungguh-sungguh membangun reputasi tidak dirampas haknya oleh siapa pun yang lebih dahulu sampai ke kantor pendaftaran. Perlindungan itu kami perjuangkan, dan ia berdampingan dengan baik bersama seluruh yang telah kami tulis tentang penggunaan.

Namun ia bukan jalan pintas yang menghindari syarat penggunaan. Merek adalah tanda yang digunakan dalam perdagangan. Keterkenalan menjawab pertanyaan yang berbeda — apakah sektor yang bersangkutan di sini sudah mengaitkan tanda itu dengan pemiliknya — dan menjawabnya dengan bukti, bukan dengan dalil atau dengan besarnya anggaran iklan global. Pemilik merek dengan perdagangan nyata dan berkas yang nyata akan memenuhinya. Yang tidak memiliki keduanya tidak akan, dan memang tidak seharusnya.

Sumber primer

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 21 ayat (3), Pasal 76, Pasal 77 (diakses 5 Oktober 2026)
  • Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, ditetapkan Januari 2026 dan berlaku 22 Februari 2026, mencabut Permenkumham No. 67 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 (diakses 5 Oktober 2026)
  • Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata (diakses 5 Oktober 2026)
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, diucapkan 30 Juli 2024

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Tulisan ini membahas hukum Indonesia sebagaimana berlaku pada saat tulisan ini diterbitkan dan disediakan sebagai informasi umum. Peraturan perundang-undangan dapat berubah; pastikan kemutakhirannya sebelum digunakan. Tulisan ini bukan nasihat hukum atas perkara tertentu, dan membacanya tidak menciptakan hubungan advokat-klien.

Audit portofolio Indonesia Anda

Kami menelaah portofolio terdaftar terhadap paparan Pasal 74 yang diuraikan di atas, lalu melaporkan entri mana yang hari ini dapat dipertahankan, mana yang perlu buktinya dihimpun, dan mana yang memerlukan keputusan.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.