Ada pola yang akan dikenali siapa pun yang beracara dalam perkara non-use di Indonesia. Sebuah pendaftaran tidak tersentuh bertahun-tahun. Surat gugatan penghapusan datang. Dalam hitungan minggu berkasnya bertambah faktur, perjanjian distribusi, foto kemasan, dan sejumlah kecil barang yang terjual kepada perseroan yang nama direksinya semarga dengan pendaftarnya. Dokumennya tidak dipalsukan. Dokumennya hanya dibuat, dan dibuat untuk satu tujuan.
Hukum Indonesia tidak memberi hakim rumus hitung untuk menyelesaikan ini. Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016 memungkinkan penghapusan apabila merek tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa sesuai pendaftarannya. Pasal itu menetapkan jangka waktu — lima tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023 — dan menetapkan alasan pengecualian, yang sejalan dengan alasan sah yang diakui Pasal 19 Persetujuan TRIPS. Yang tidak ditetapkannya adalah jumlah minimum. Tidak ada ambang rupiah, tidak ada jumlah unit, tidak ada pangsa pasar yang disyaratkan.
Kebisuan itu bukan kekosongan undang-undang. Itu pilihan untuk menempatkan persoalannya pada tempat yang semestinya: sebagai persoalan fakta.
Mengapa ambang jumlah justru alat yang keliru
Menginginkan sebuah angka itu menggoda. Angka mudah diramalkan dan murah diterapkan. Angka juga merupakan satu-satunya pembaruan yang paling mungkin menghancurkan justru usaha-usaha yang hendak dilindungi undang-undang ini.
Setiap jumlah yang dipatok adalah jumlah yang tidak terjangkau oleh seseorang. Produsen yang memasok tiga kabupaten melalui segelintir agen akan berada di bawah hampir setiap angka nasional yang dianggap berarti oleh perancang undang-undang, padahal ia berdagang terus-menerus dan sungguh-sungguh. Sebaliknya, pendaftar bermodal besar tanpa kehadiran nyata dapat melampaui ambang berapa pun hanya dengan membeli barangnya sendiri satu kali. Ujian jumlah menghukum pedagang kecil dan dengan mudah dipenuhi oleh pihak yang justru hendak dijaring.
Intinya
Penggunaan sekadarnya bukan persoalan berapa banyak, melainkan persoalan mengapa. Pertanyaannya adalah apakah transaksi itu ada karena usahanya berdagang, atau karena usahanya digugat.
Tujuh petunjuk bukti yang direkayasa
Tidak satu pun di antaranya menentukan bila berdiri sendiri. Bersama-sama, biasanya menentukan, dan di sepanjang garis inilah bukti disusun atau dibantah:
- Waktunya terhadap gugatan. Kapan transaksi pertama terjadi dibandingkan dengan surat somasi, keberatan, atau pendaftaran gugatan? Penggunaan yang baru dimulai setelah pendaftar mengetahui adanya ancaman mengundang kesimpulan yang sudah jelas.
- Independensi pihak lawan transaksi. Apakah barang dijual kepada pembeli tidak terafiliasi pada harga wajar, atau kepada afiliasi, pemegang saham, atau perseroan yang direksi dan alamatnya sama dengan pendaftar?
- Apakah barang sampai ke pengguna akhir. Penjualan kepada distributor terafiliasi yang tidak pernah menjualnya lagi adalah perpindahan stok, bukan perdagangan. Telusuri barangnya satu langkah lebih jauh dari fakturnya.
- Kesinambungan. Perdagangan meninggalkan jejak berkesinambungan — bulanan, triwulanan, musiman. Satu gugus kegiatan yang dikelilingi kesenyapan di kedua sisinya menggambarkan sebuah peristiwa, bukan sebuah usaha.
- Kesesuaian dengan pendaftarannya. Penggunaan harus pada barang atau jasa sebagaimana didaftarkan. Menjual produk lain, atau memakai merek dalam bentuk yang berubah secara berarti, tidak mempertahankan entri yang benar-benar diberikan.
- Harga dan nalar komersialnya. Apakah barang dihargai untuk dijual, atau dihargai untuk menghasilkan dokumen? Transaksi pada nilai nominal, dalam jumlah yang tidak pernah dipesan orang, membawa tujuannya pada wajahnya sendiri.
- Independensi catatannya sendiri. Inilah yang terkuat di antara ketujuhnya, dan layak dibahas tersendiri.
Catatan yang dibuat untuk alasan lain
Bukti penggunaan yang paling meyakinkan adalah bukti yang dibuat untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sengketa.
Pelaporan PPN ada karena otoritas pajak mensyaratkannya, dan disampaikan jauh sebelum siapa pun memikirkan perkara. Pemberitahuan pabean ada karena barangnya melintasi batas negara. Riwayat transaksi lokapasar ada pada platform yang tidak dikuasai pendaftar, dengan penanda waktu yang tidak dapat diubahnya. Izin edar ada karena diminta regulator. Rekening koran ada karena uangnya berpindah.
Catatan-catatan itu meyakinkan justru karena tidak seorang pun membuatnya untuk memenangkan perkara. Karena alasan yang sama, catatan itu amat sukar direkayasa: masing-masing berada di dalam sistem yang memiliki catatannya sendiri, dan masing-masing dapat diuji silang kepada pihak lawan transaksi, regulator, atau platform.
Bandingkan dengan faktur buatan sendiri, foto sebuah dus, dan surat dari perusahaan terafiliasi. Semuanya dapat diproduksi dalam satu sore, dan majelis yang pernah melihat polanya mengenali itu.
Persoalan pedagang yang jujur
Ada bayangan cermin dari semua ini, dan justru itulah ketidakadilan yang lebih sering terjadi.
Usaha yang sungguh-sungguh — sering kali usaha kecil — berdagang dengan mereknya bertahun-tahun tanpa menyimpan berkas yang tertib. Fakturnya ditulis tangan. Bukti pajaknya ada tetapi tidak pernah dikaitkan dengan mereknya. Kemasannya berganti tiga kali dan tidak ada yang menyimpan versi lamanya. Ketika gugatan datang, penggunaannya sepenuhnya nyata dan buktinya berserakan.
Pihak itu bukan pendompleng. Ia pedagang dengan persoalan pengarsipan, dan ia dapat kehilangan merek yang benar-benar dibangunnya. Obatnya tidak gemerlap dan tidak mahal:
- Simpan satu map untuk setiap pendaftaran, disusun menurut kelas, bukan menurut tahun.
- Masukkan faktur pertama yang memuat mereknya, dan satu faktur dari setiap triwulan berikutnya.
- Simpan satu contoh fisik kemasan setiap kali desainnya berubah, beri tanggal.
- Unduh riwayat transaksi lokapasar setiap tahun; platform menghapus data lama.
- Cantumkan nomor pendaftaran pada dokumen pajak dan kepabeanan bila formulirnya memungkinkan.
Lima menit setiap triwulan mengubah posisi yang dapat dipertahankan menjadi posisi yang dapat dibuktikan.
Pendirian kami
Penggunaan sekadarnya memang harus gugur. Pendaftaran yang dipertahankan dengan transaksi yang dipentaskan untuk pengadilan adalah pencadangan yang berpakaian usaha, dan undang-undang tidak menciptakan hak untuk mencadangkan. Kami menyatakannya tanpa syarat, dan kami akan menyatakannya pula terhadap klien kami sendiri.
Tetapi ujian yang mematahkan penggunaan sekadarnya haruslah ujian substansi, bukan ujian skala. Bila pengadilan bertanya berapa banyak yang Anda jual, perekayasa bukti melewati ambangnya dan pedagang kecil yang sungguh-sungguh tidak. Bila pengadilan bertanya mengapa transaksi ini ada, jawabannya memisahkan keduanya dengan bersih — dan memisahkannya tanpa menoleh sedikit pun pada besarnya neraca siapa pun.
Itulah seluruh pendirian kami tentang penggunaan, dalam satu kalimat: garis pemisahnya adalah apakah perdagangan terjadi, bukan seberapa banyak perdagangan itu.
Sumber primer
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — Pasal 1 angka 1, 74 (diakses 5 Oktober 2026)
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, diucapkan 30 Juli 2024
- Persetujuan TRIPS, Pasal 19, mengenai syarat penggunaan dan alasan sah tidak digunakannya merek (diakses 5 Oktober 2026)
- Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata (diakses 5 Oktober 2026)
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Tulisan ini membahas hukum Indonesia sebagaimana berlaku pada saat tulisan ini diterbitkan dan disediakan sebagai informasi umum. Peraturan perundang-undangan dapat berubah; pastikan kemutakhirannya sebelum digunakan. Tulisan ini bukan nasihat hukum atas perkara tertentu, dan membacanya tidak menciptakan hubungan advokat-klien.