Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Survei masuk ke dalam perkara non-use seperti foto masuk ke dalam sengketa batas tanah: tampak menentukan, dan menjawab pertanyaan yang tidak seorang pun ajukan. Laporannya tebal, bagian metodologinya meyakinkan, dan angka di ujungnya besar atau kecil bergantung pada siapa yang memesannya. Yang hampir tidak pernah dibuktikannya adalah fakta yang justru harus ditemukan hakim.

Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016 memberi pihak ketiga yang berkepentingan hak menggugat penghapusan merek ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa sesuai pendaftarannya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023 memperpanjang jangka waktunya dari tiga tahun menjadi lima dan mengakui force majeure sebagai alasan terhentinya penggunaan. Selebihnya pasal itu tidak diubah. Pertanyaan yang diajukannya tetap sama: apakah merek ini digunakan dalam perdagangan?

Survei konsumen menanyakan hal yang sama sekali lain: apakah orang mengingat merek ini? Kedua pertanyaan itu berbeda jawabannya, dan perbedaannya bukan soal akademik.

Survei bukan alat bukti

Hukum acara perdata Indonesia tegas mengenai apa yang berlaku sebagai bukti. Pasal 164 HIR, yang sejalan dengan Pasal 1866 KUH Perdata, menyebut lima: bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Survei pasar tidak termasuk di dalamnya, dan tidak ada ketentuan yang menambahkannya.

Karena itu survei tidak pernah masuk atas namanya sendiri. Ia masuk sebagai surat — laporan yang dibuat oleh satu pihak — atau melalui ahli yang menerangkannya. Dalam bentuk pertama ia adalah akta di bawah tangan yang dibuat oleh pihak yang dipilih dan dibayar oleh salah satu pihak berperkara. Dalam bentuk kedua, bobotnya bergantung pada ahlinya, bukan pada instrumennya. Keduanya dinilai hakim secara bebas. Survei tidak melahirkan persangkaan, tidak mengikat siapa pun, dan tidak menyingkirkan alat bukti lain.

Akibat praktisnya

Survei tidak dapat dipatahkan dengan mengabaikannya, tetapi ia juga tidak dapat memikul perkara seorang diri. Pihak yang menaruh seluruh posisinya pada survei membangun di atas satu-satunya bahan yang paling bebas ditolak hakim.

Apa yang sebenarnya diukur oleh pengenalan

Kesampingkan sejenak soal hukumnya, lalu tanyakan apa yang secara fisik mampu dideteksi oleh survei pengenalan. Ia mengambil sampel dari suatu populasi dan mencatat berapa banyak yang mengingat sebuah merek. Ingatan itu lahir dari paparan. Paparan lahir dari jangkauan iklan, belanja media, luasnya distribusi, dan lamanya berada di pasar.

Seluruhnya adalah fungsi dari modal. Tidak satu pun di antaranya adalah perdagangan.

Keduanya dapat berpisah sama sekali, dan di Indonesia hal itu lazim terjadi:

  • Pemilik merek asing menjalankan kampanye global, mendaftarkan mereknya di Indonesia, dan tidak menjual apa pun di sini selama enam tahun. Pengenalan pada sampel perkotaan tinggi. Penggunaan dalam perdagangan nihil.
  • Produsen di Garut berjualan dengan mereknya setiap hari kerja selama sepuluh tahun melalui distribusi setempat. Pengenalan pada sampel nasional mendekati nol. Penggunaan dalam perdagangan berlangsung terus-menerus, terdokumentasi, dan nyata.

Bila pengenalan diperlakukan sebagai ukuran pengganti penggunaan, pendaftaran yang pertama bertahan dan yang kedua gugur. Itu membalikkan pasalnya. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan merek sebagai tanda yang membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Perdagangan adalah konsep undang-undangnya. Ketenaran tidak.

Di mana survei memang pada tempatnya

Semua ini tidak membuat survei tidak berharga. Ia membuat survei menjadi bukti atas fakta yang berbeda.

Ketika yang dipersoalkan adalah apakah suatu merek terkenal di Indonesia, reputasi memang pokok persoalannya, dan pengetahuan sektor usaha yang bersangkutan adalah salah satu kriteria yang diterapkan dalam praktik. Di sana survei yang disusun dengan benar langsung bernilai pembuktian, dan pemilik merek yang belum menyusun berkasnya sebelum sengketa akan kesulitan.

Kekeliruannya bukan pada memakai survei, melainkan pada memakainya untuk menjawab Pasal 74.

Apa yang membuktikan penggunaan dalam perdagangan

Bukti penggunaan bersifat dokumenter, dan justru berupa bahan yang dihasilkan sendiri oleh usaha yang benar-benar berdagang tanpa perlu diupayakan:

  • Faktur dan tanda terima yang terhubung dengan barang atau jasa pada kelas sebagaimana didaftarkan
  • Bukti perpajakan, termasuk pelaporan PPN yang bersesuaian dengan penjualan itu
  • Dokumen kepabeanan dan pengapalan untuk barang impor maupun ekspor
  • Perjanjian distribusi, pemasokan, dan lisensi, disertai bukti bahwa perjanjian itu dilaksanakan
  • Riwayat transaksi lokapasar, yang memuat tanggal, jumlah, dan pihak lawan
  • Izin edar dan pendaftaran produk bagi barang yang mensyaratkannya
  • Kemasan, label, dan katalog yang memuat merek sebagaimana didaftarkan, bukan dalam bentuk yang diubah

Perhatikan apa yang tidak disyaratkan daftar ini: anggaran. Usaha kecil yang benar-benar berdagang memiliki seluruhnya. Pengiklan besar yang tidak berdagang di Indonesia tidak memiliki satu pun, betapapun mereknya diingat orang.

Membantah survei pihak lawan

Ketika pihak lawan bersandar pada survei, bantahannya bukan retorika. Bantahannya metodologis, dan harus spesifik:

  • Populasinya. Siapa yang ditetapkan sebagai masyarakat yang bersangkutan, dan atas dasar apa? Survei terhadap penduduk perkotaan umum tidak mengatakan apa pun tentang merek yang didaftarkan untuk perlengkapan industri.
  • Kerangka sampelnya. Bagaimana responden dijangkau? Panel daring terlalu banyak mewakili mereka yang terhubung internet dan tinggal di kota.
  • Ingatan terbantu dan tidak terbantu. Menunjukkan mereknya lalu bertanya “pernah melihat ini?” menghasilkan angka jauh lebih tinggi daripada menanyakan merek apa yang diketahui responden pada kategori itu. Keduanya kerap dilaporkan seolah dapat saling menggantikan.
  • Rumusan pertanyaannya. Pertanyaan yang menggiring, dan pertanyaan yang sudah memuat jawabannya di dalam batang pertanyaan.
  • Independensinya. Siapa yang memesan, menyusun, dan membiayai instrumennya, dan apakah rancangannya ditetapkan sebelum hasilnya terlihat?
  • Lompatan penyimpulannya. Sekalipun survei itu sempurna, yang diukurnya tetap ingatan. Tanyakan di persidangan apa yang didalilkan terbukti darinya mengenai perdagangan.

Butir terakhir biasanya jalan terpendek. Survei jarang gugur karena statistiknya keliru. Ia gugur karena kesimpulan yang ditarik darinya tidak mengikuti.

Pendirian kami

Penggunaan dalam perdagangan adalah syarat, bukan rintangan. Pendaftaran yang dipegang tanpa perdagangan hanyalah pencadangan, dan undang-undang tidak menciptakan hak untuk mencadangkan. Kami menyatakan itu terang-terangan, dan itu mengikat klien kami sendiri sama kerasnya dengan siapa pun.

Yang kami persoalkan adalah standar pembuktiannya. Ketika penggunaan diuji dengan instrumen yang mengukur jangkauan iklan, ujian itu berhenti menanyakan apakah sebuah usaha berdagang dan mulai menanyakan apakah usaha itu sanggup membayar agar diingat. Konsideran menimbang UU No. 20 Tahun 2016 menyebut perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu tujuannya. Standar yang hanya sanggup dipenuhi pengiklan besar menggagalkan tujuan itu dari dalam undang-undang yang menyatakannya.

Garis pemisahnya adalah penggunaan, bukan ukuran usaha. Pemilik merek asing yang benar-benar berdagang di Indonesia berdiri di sisi yang sama dengan produsen di Garut. Yang berada di seberang hanyalah pihak yang mendaftarkan merek dan tidak pernah memperdagangkannya.

Sumber primer

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — Pasal 1 angka 1, 35, 74, 76, 77 (diakses 5 Oktober 2026)
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, diucapkan 30 Juli 2024
  • Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 1866 KUH Perdata, mengenai alat bukti yang sah dalam perkara perdata (diakses 5 Oktober 2026)
  • Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, berlaku 22 Februari 2026, yang mencabut Permenkumham No. 67 Tahun 2016

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Tulisan ini membahas hukum Indonesia sebagaimana berlaku pada saat tulisan ini diterbitkan dan disediakan sebagai informasi umum. Peraturan perundang-undangan dapat berubah; pastikan kemutakhirannya sebelum digunakan. Tulisan ini bukan nasihat hukum atas perkara tertentu, dan membacanya tidak menciptakan hubungan advokat-klien.

Audit portofolio Indonesia Anda

Kami menelaah portofolio terdaftar terhadap paparan Pasal 74 yang diuraikan di atas, lalu melaporkan entri mana yang hari ini dapat dipertahankan, mana yang perlu buktinya dihimpun, dan mana yang memerlukan keputusan.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.