Lex Aeterna Law FirmLex Aeterna Law Firm

Beranda  ›  Perkara Pilihan  ›  MK Nomor 144/PUU-XXI/2023

Yang Berubah, dan yang Sama Sekali Tidak Tersentuh

Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa non-use merek dari tiga tahun menjadi lima. Praktisi merek internasional membacanya sebagai perlindungan bagi merek yang menganggur. Berikut penjelasan dari firma yang beracara dalam perkara tersebut.

Ketika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengucapkan Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 pada 30 Juli 2024, tanggapan dari kalangan praktisi merek internasional datang cepat dan tidak nyaman. Sebuah firma regional terkemuka menerbitkan analisisnya dengan judul yang menyebut putusan ini berisiko menimbulkan konsekuensi berjangkauan luas. Firma lain menyebutnya pedang bermata dua. EU IP Helpdesk meneruskan peringatan itu kepada pelaku usaha di seluruh Uni Eropa.

Kekhawatiran di balik reaksi itu sah dan layak dijawab langsung, bukan diabaikan. Seandainya Indonesia memang mempersulit upaya menggusur squatter yang menduduki merek global, pemilik hak asing memang pantas resah.

Bukan itu yang dilakukan putusan ini.

Halaman ini memuat tiga proposisi yang, bila dibaca berurutan, menjelaskan perkara tersebut. Kami bertindak sebagai kuasa hukum di dalamnya. Yang tertulis di bawah bukan komentar atas perkara orang lain.

Amar putusan, selengkapnya

Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. Pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, frasa “3 (tiga) tahun” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Pada Pasal 74 ayat (2) huruf c, frasa “larangan sejenis” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup keadaan force majeure sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 74 ayat (3) dinyatakan tetap berlaku.

Tidak ada ketentuan lain dalam Undang-Undang Merek yang diubah.

Tiga proposisi Putusan 144/PUU-XXI/2023 Tiga kolom. Pertama, Pasal 74 mensyaratkan penggunaan, dengan lini masa bertanda di titik lima tahun. Kedua, Pasal 76 juncto Pasal 21 ayat 3 menyerang iktikad tidak baik, digambarkan sebagai lini masa yang memanjang menjadi panah terbuka tanpa titik akhir. Ketiga, Pasal 1 angka 1 mensyaratkan pembuktian penggunaan, digambarkan sebagai timbangan yang piringan kecil dan piringan besarnya tetap seimbang. PILAR PERTAMA Penggunaan itu wajib PASAL 74 — PENGHAPUSAN TAHUN 0 TAHUN 5 PENGHAPUSAN Merek adalah tanda yang dipakai dalam perdagangan. Kevakuman tetap menggugurkan hak — setelah lima tahun, bukan tiga. Garis inilah yang digeser Putusan 144. PILAR KEDUA Iktikad buruk tak kedaluwarsa PASAL 76 JO. 21(3) — PEMBATALAN TANGGAL PERMOHONAN TANPA BATAS — PSL. 77(2) Pendaftaran squatter cacat sejak tanggal permohonan, dan cacat itu tidak pernah sembuh. Tahun kedua atau kedua puluh: sama saja. Putusan 144 tidak pernah ke sini. PILAR KETIGA Pembuktian harus adil PASAL 1 ANGKA 1 — DALAM PERDAGANGAN UMKM KORPORASI BESAR Penggunaan dibuktikan dengan bukti niaga nyata — faktur, catatan pajak, transaksi — bukan survei yang mengukur belanja iklan. Pekerjaan yang belum selesai. UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS — PUTUSAN MK NOMOR 144/PUU-XXI/2023
Dua pintu yang tersedia terhadap suatu pendaftaran, dan standar pembuktian yang mengatur keduanya. Putusan 144 hanya menggeser garis yang pertama.
Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 30 Juli 2024
Sidang pengucapan putusan, 30 Juli 2024. Putusan No. 144/PUU-XXI/2023 termasuk perkara yang diucapkan pada hari itu.Foto: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pilar Pertama

Merek adalah tanda dalam perdagangan. Kami tidak pernah berargumen sebaliknya.

Syarat penggunaan bukan kebijakan yang ditempelkan pada hukum merek. Ia justru yang membedakan merek dari sekadar pencadangan nama. Undang-undang menyatakannya di definisi pembuka:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 — penekanan ditambahkan

Tanda yang tidak membedakan apa pun di pasar pada hakikatnya tidak membedakan apa pun. Pendaftar yang mendaftar lalu diam memegang sertifikat, bukan merek. Pada titik ini posisi kami adalah posisi ortodoks, dan itulah yang kami sampaikan di persidangan.

Putusan 144 tidak menghapus Pasal 74. Ia tidak menciptakan hak untuk menimbun pendaftaran. Ia tidak mengubah Daftar Umum Merek menjadi lahan parkir. Penghapusan karena tidak digunakan tetap terbuka bagi setiap pihak ketiga yang berkepentingan, melalui gugatan ke Pengadilan Niaga, dengan dasar yang sama seperti sebelumnya.

Yang bergeser adalah jendela waktunya: dari tiga tahun berturut-turut menjadi lima, dengan force majeure ditambahkan ke dalam keadaan yang memaafkan terputusnya penggunaan. Itu kalibrasi atas seberapa cepat kevakuman komersial matang menjadi gugurnya hak. Bukan izin untuk vakum.

Pertimbangan Mahkamah sendiri menegaskan sifat kalibrasi itu. Mahkamah mencermati ketimpangan antara masa pelindungan merek selama sepuluh tahun dan ambang penggugurannya yang hanya tiga tahun, serta mencatat bahwa Persetujuan TRIPS menetapkan tiga tahun sebagai batas minimum, bukan batas maksimum. Negara anggota bebas menetapkan periode yang lebih panjang. Uni Eropa dan Amerika Serikat sama-sama menerapkan lima tahun. Indonesia bergerak menuju konvergensi itu, bukan menjauh darinya.

Pilar Kedua

CARA KERJA PUTUSAN NO. 144/PUU-XXI/2023 YANG SEBENARNYADua pintu menuju merek terdaftar di IndonesiaMEREK YANG TERDAFTARPintu pertama — tidak digunakanDIGESER OLEH PUTUSAN 144Pintu kedua — iktikad tidak baikTIDAK DISENTUH PUTUSAN 144DASAR HUKUMPasal 74 UU No. 20 Tahun 2016PEMICUMerek tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa sesuaipendaftarannyaJANGKA WAKTULima tahun, diperpanjang dari tiga oleh Putusan 144PEMOHONSetiap pihak ketiga yang berkepentinganDALUWARSADihitung sejak pendaftaran atau penggunaan terakhirDASAR HUKUMPasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016PEMICUPendaftaran diajukan dengan iktikad tidak baikJANGKA WAKTUTanpa batas waktu sama sekali — Pasal 77 ayat (2)PEMOHONPemilik merek terdahulu atau merek terkenalDALUWARSATidak ada. Gugatan tidak pernah kedaluwarsaPutusan 144 hanya menggeser pintu pertama. Pintu kedua — yang sesungguhnya mematahkan pendompleng merek— tidak pernah disentuh, dan berdasarkan Pasal 77 ayat (2) pintu itu tidak pernah tertutup.
Dua jalur undang-undang terhadap pendaftaran merek di Indonesia, berdampingan. Putusan 144 memperpanjang jangka waktu jalur pertama. Jalur kedua tidak memiliki jangka waktu untuk diperpanjang.

Pintu yang menghentikan squatter tidak pernah Pasal 74, dan masih terbuka lebar.

Di sinilah komentar internasional keliru, dan kekeliruannya terletak pada doktrin, bukan pada kebijakan.

Undang-Undang Merek menyediakan dua jalur yang terpisah terhadap suatu pendaftaran. Keduanya berdiri di atas dasar yang berbeda, menyasar kesalahan yang berbeda, dan tunduk pada rezim kedaluwarsa yang berbeda. Putusan 144 menempuh salah satunya dan sama sekali tidak mendekati yang lain.

Jalur Pertama — Penghapusan

Pasal 74

Kesalahan yang disasar: perbuatan pemilik setelah pendaftaran.

Dasar: merek tidak digunakan dalam perdagangan.

Tenggat: lima tahun berturut-turut, pasca Putusan 144.

Pengecualian: larangan impor, pembatasan regulatif sementara, force majeure.

Hanya jalur inilah yang disentuh Putusan 144.

Jalur Kedua — Pembatalan

Pasal 76 jo. Pasal 20 dan 21

Kesalahan yang disasar: niat pemohon pada saat mengajukan permohonan.

Dasar: persamaan dengan merek terkenal, atau permohonan diajukan dengan iktikad tidak baik.

Tenggat: lima tahun sejak tanggal pendaftaran menurut Pasal 77 ayat (1) — namun tanpa batas waktu sama sekali bila terdapat unsur iktikad tidak baik, menurut Pasal 77 ayat (2).

Putusan 144 tidak mengubah satu kata pun di jalur ini.

Rumusan undang-undang pada jalur kedua tidak menyisakan ruang tafsir:

“Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.”

Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016

“Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”

Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 — penekanan ditambahkan

Pendaftaran seorang squatter cacat sejak detik permohonannya diajukan. Cacat itu tidak sembuh oleh berjalannya waktu, dan undang-undang secara tegas menolak membiarkannya sembuh. Pemilik merek yang baru menemukan mereknya dibajak pada tahun kedelapan berada pada posisi yang sama dengan yang menemukannya pada tahun kedua.

Konsekuensi praktis yang lebih berharga daripada doktrinnya

Menggugat squatter dengan dalil tidak digunakan sejak dahulu memang instrumen yang lebih lemah, terlepas dari Putusan 144. Pendaftar yang menghadapi gugatan non-use dapat merekayasa penggunaan sekadarnya begitu perkara bergulir — satu kali cetak kemasan, segelintir unggahan lapak, satu dua lembar faktur. Pengadilan Indonesia pernah mengesampingkan penggunaan semacam itu dalam setidaknya satu perkara, tetapi praktiknya belum seragam, dan Penggugat yang memilih jalur itu telah menyerahkan pembelaan yang murah dan gampang kepada lawannya.

Iktikad tidak baik tidak menyediakan pelarian semacam itu. Tergugat tidak dapat menyembuhkan secara surut niat yang ia pegang pada tanggal permohonan.

Di mana masa lima tahun justru menolong pemegang merek asing

Ada efek lanjutan yang belum dibahas satu pun komentar yang terbit, dan arahnya berlawanan dengan kekhawatiran yang disuarakan.

Pemilik merek global lazim membangun portofolio defensif di Indonesia: merek untuk lini produk yang belum diluncurkan, varian yang dicadangkan, kelas yang diamankan menjelang masuk pasar. Di bawah ambang tiga tahun, portofolio semacam itu rapuh. Pesaing lokal dapat menyisirnya satu per satu, mengajukan gugatan non-use terhadap tiap entri yang menganggur dan memetik yang belum dapat dibuktikan penggunaannya oleh pemiliknya.

Pada lima tahun, dengan force majeure yang diakui, portofolio itu punya ruang bernapas. Perusahaan yang menunda peluncurannya di Indonesia karena pandemi, gangguan rantai pasok, atau izin edar BPOM yang belum terbit adalah penerima manfaat langsung putusan ini. Ketentuannya netral antara warung di Bekasi dan perusahaan terbuka multinasional. Keduanya memperoleh lima tahun yang sama.

Ahli menyampaikan keterangan dari mimbar di hadapan Mahkamah Konstitusi
Dr Wagiman, S.Fil., S.H., M.H. — ahli yang diajukan Pemohon dalam bidang filsafat merek — menyampaikan keterangan dalam Perkara No. 144/PUU-XXI/2023.Foto: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pilar Ketiga

Pembuktian penggunaan harus menilai keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar besarnya modal.

Inilah proposisi yang paling penting, dan satu-satunya yang sama sekali belum disentuh komentar mana pun.

Terimalah Pilar Pertama sepenuhnya: merek wajib digunakan dalam perdagangan. Pertanyaan yang menyusul bukan apakah penggunaan disyaratkan, melainkan bagaimana pengadilan memutuskan bahwa penggunaan itu terjadi. Di situlah praktik peradilan Indonesia bergeser ke standar yang sesungguhnya mengukur sesuatu yang lain.

Pembentuk undang-undang telah menyatakan kepentingan siapa yang hendak dilayani ketentuan ini. Konsideran menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 berbunyi:

“bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri.”

Konsideran menimbang huruf a, UU Nomor 20 Tahun 2016

Komitmen itu berada di konsideran, bukan di naskah akademik. Ia mengarahkan bagaimana ketentuan operasional di bawahnya harus dibaca.

Apa yang sebenarnya diukur praktik pembuktian yang berlaku

Dalam gugatan penghapusan, beban membuktikan ketidakgunaan berada pada Penggugat, dan instrumen yang kemudian mendominasi adalah survei pasar yang dipesan khusus — umumnya mengambil sampel konsumen di sejumlah ibu kota provinsi: Jakarta, Lampung, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Denpasar.

Perhatikan apa yang sanggup dideteksi metode tersebut.

Bentuk penggunaan komersial yang sungguhanTerbaca oleh survei konsumen enam kota?
Kampanye iklan nasionalYa
Distribusi ritel modernYa
Satu gerai yang melayani satu kecamatanTidak
Penjualan melalui WhatsApp Business dan InstagramTidak
Lapak marketplace dengan riwayat transaksi stabilJarang
Pasokan B2B kepada segelintir pembeli industriTidak
Distribusi regional di luar kota yang disurveiTidak
Produksi musiman atau berdasarkan pesananTidak

Survei pengenalan konsumen mengukur jangkauan iklan. Ia proksi yang masuk akal bagi penggunaan apabila pendaftarnya adalah perusahaan yang beriklan. Diterapkan pada usaha mikro, ia mengukur ketiadaan anggaran pemasaran lalu melaporkannya sebagai ketiadaan perdagangan.

Keduanya bukan hal yang sama. Pelaku usaha yang berjualan di bawah mereknya yang terdaftar melalui lapak marketplace, menerbitkan faktur kepada pelanggan, membayar PPN atas faktur itu, dan mengirim barang dalam kemasan bermerek sedang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1. Ia tidak akan muncul dalam survei yang digelar di enam ibu kota provinsi. Dengan metode yang berlaku, ia kalah.

Pokok persoalannya, tanpa dibungkus

Ketika penggunaan dibuktikan terutama melalui pengenalan konsumen, ujian praktisnya berubah menjadi apakah pendaftar sanggup membayar untuk dikenal. Gugurnya hak lalu mengikuti belanja pemasaran, bukan aktivitas niaga. Itu ujian permodalan yang mengenakan baju ujian penggunaan, dan tidak mungkin itu yang dikehendaki undang-undang yang disusun demi pelindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Yang dituntut keadilan substantif

Bukan meninggalkan syarat penggunaan. Justru sebaliknya: standar yang mampu mendeteksi penggunaan di mana pun ia sungguh terjadi, pada skala berapa pun. Bukti transaksi niaga yang nyata semestinya ditimbang berdampingan dengan data survei, bukan di bawahnya:

  • Faktur, surat jalan, dan pesanan pembelian yang mencantumkan merek
  • Pelaporan pajak dan catatan PPN atas barang yang dijual di bawah merek
  • Riwayat transaksi marketplace lengkap dengan tanggal dan volume pesanan
  • Pemesanan kemasan, label, dan barang cetakan bermerek
  • Perjanjian distribusi atau pasokan yang menyebut merek
  • Izin edar dan sertifikasi atas nama merek — BPOM, sertifikat halal, persetujuan POSTEL
  • Kehadiran digital berkelanjutan dengan tanggal yang dapat diverifikasi

Catatan semacam ini jauh lebih sulit direkayasa daripada penggunaan sekadarnya, dan jauh lebih baik sebagai bukti perdagangan yang nyata daripada ingatan orang asing di pusat perbelanjaan. Pendaftar yang mampu menunjukkan tiga tahun faktur yang terekonsiliasi dengan pelaporan pajaknya telah membuktikan penggunaan. Pendaftar yang tidak mampu menunjukkan apa pun belum membuktikannya — berapa pun besar usahanya.

Jendela lima tahun yang diberikan Putusan 144 adalah yang membuat pemeriksaan semacam itu dapat dijalankan. Tenggat tiga tahun yang berjalan terhadap usaha kecil di tengah pandemi, banjir, atau izin yang tertunda memaksa pengadilan mengambil jalan pintas melalui proksi. Jendela yang lebih panjang, dengan force majeure yang diakui, menyediakan ruang untuk memeriksa berkasnya dengan benar.

Mengapa pemegang merek asing pun berkepentingan atas standar ini

Perusahaan multinasional yang kehadiran Indonesianya berjalan melalui satu distributor eksklusif, atau yang hanya memasok pembeli industri, atau yang baru memasuki satu wilayah menjelang peluncuran nasional, berada persis pada posisi pembuktian yang diuraikan di atas. Ia pun tidak akan terbaca oleh survei konsumen enam kota.

Standar yang membaca catatan niaga yang sungguhan sebagai bukti penggunaan melindungi pemegang merek asing dan usaha mikro melalui mekanisme yang sama. Standar yang membaca pangsa pasar sebagai bukti penggunaan membuat keduanya rentan.

Menjawab kritik secara langsung

Keberatan paling tajam terhadap Putusan 144 sesungguhnya tidak menyoal masa lima tahunnya sama sekali. Keberatan itu bersifat kelembagaan: bahwa putusan ini dapat mendorong pihak yang sedang berperkara memperlakukan pengujian undang-undang sebagai, dalam rumusan sebuah firma, “rute alternatif” untuk memenangkan perkara, dengan risiko perubahan berulang dan mengguncang terhadap peraturan kekayaan intelektual Indonesia.

Kekhawatiran itu serius dan tidak kami kesampingkan. Tiga catatan.

Pertama, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah hak konstitusional menurut Pasal 24C UUD 1945, yang dapat digunakan setiap warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu ketentuan. Ia saluran yang dibangun konstitusi, bukan celah prosedural. Menyebut penggunaannya sebagai siasat akan membuat hak itu menjadi semu.

Kedua, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan seluruhnya. Pasal 74 ayat (3) dinyatakan tetap berlaku. Pengujian bekerja secara selektif dan beralasan; ia bukan instrumen untuk membongkar undang-undang, dan amar dalam perkara ini sendiri memperlihatkan batas itu.

Ketiga, arah substantif putusan ini konvergen, bukan divergen. Masa non-use lima tahun menyelaraskan Indonesia dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat, dan tetap berada nyaman di dalam fleksibilitas yang diberikan TRIPS. Penasihat hukum asing yang mengadvis soal Indonesia kini menerapkan ambang yang mereka kenal dari yurisdiksinya sendiri.

Semua itu tidak membuat kekhawatiran kelembagaannya menjadi tanpa dasar. Ia hanya menjadikannya pertanyaan tentang praktik pengujian undang-undang secara umum, bukan argumen menentang putusan ini.

Langkah yang semestinya diambil pemilik merek

  1. Periksa Daftar Umum Merek terhadap portofolio Anda sekarang. Indonesia menganut sistem first to file, dan penggunaan terdahulu di luar negeri tidak melahirkan hak di sini. Paparan yang belum Anda temukan adalah yang paling berbahaya.
  2. Bila menemukan merek yang dibajak, dalilkan iktikad tidak baik, bukan non-use. Pasal 76 jo. Pasal 21 ayat (3), dengan Pasal 77 ayat (2) untuk mematahkan dalil kedaluwarsa. Jalur non-use lebih lambat dan mengundang pembelaan penggunaan sekadarnya.
  3. Bangun berkas merek terkenal sebelum Anda membutuhkannya. Pendaftaran internasional, belanja pemasaran, angka penjualan, liputan media, pengakuan terdahulu di Indonesia. Pengadilan di sini membaca syarat ini secara ketat.
  4. Simpan bukti penggunaan Anda sendiri sejak hari pertama. Faktur distributor, dokumen kepabeanan, izin impor, izin edar. Lima tahun memang lebih panjang daripada tiga, tetapi tetap sebuah tenggat.
  5. Dokumentasikan setiap gangguan saat gangguan itu terjadi. Force majeure kini menjadi pengecualian yang tegas. Catatan sezaman mengenai gangguan dan dampaknya terhadap operasi Anda di Indonesia jauh lebih bernilai daripada rekonstruksi yang disusun menjelang sidang.
  6. Awasi pendaftaran defensif Anda. Kelas yang dicadangkan dan varian yang belum diluncurkan adalah entri yang pertama disasar pesaing. Ketahui mana di antaranya yang hari ini sudah bisa Anda buktikan penggunaannya.
  7. Pastikan prosedurnya benar sejak awal. Pengadilan Niaga menerapkan hukum acaranya secara ketat dan cacat formil tidak dapat diperbaiki setelah gugatan didaftarkan. Putusan-putusan yang dipublikasikan menunjukkan lebih banyak gugatan kandas karena prosedur daripada karena pokok perkara.

Posisi kami

Kami bertindak sebagai Kuasa hukum dalam Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023. Kami berargumen bahwa merek wajib digunakan dalam perdagangan, bahwa tenggang sebelum kevakuman berubah menjadi gugurnya hak semestinya mencerminkan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha Indonesia, dan bahwa pembuktian penggunaan semestinya dinilai dari bukti transaksi niaga yang sungguhan, bukan dari proksi yang sejatinya mengikuti besaran anggaran pemasaran.

Kami tidak berargumen bahwa pendaftaran boleh dibiarkan menganggur, dan putusan ini pun tidak mengizinkannya. Jalur yang mematahkan pendaftaran beriktikad tidak baik tidak tersentuh, dan tetap terbuka tanpa batas waktu.

Pemilik merek yang datang ke Indonesia tidak membutuhkan firma yang mengatakan bahwa hukumnya sederhana. Mereka membutuhkan firma yang pernah beracara dalam perkaranya dan dapat menunjukkan dengan tepat di mana letak pintu-pintunya.

Informasi umum, bukan pendapat hukum. Tulisan ini membahas hukum Indonesia sebagaimana berlaku pada saat tulisan ini diterbitkan dan disediakan sebagai informasi umum. Peraturan perundang-undangan dapat berubah; pastikan kemutakhirannya sebelum digunakan. Tulisan ini bukan pendapat hukum atas perkara tertentu dan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Hasil setiap perkara bergantung pada fakta masing-masing. Pembaca disarankan memperoleh nasihat atas keadaannya sendiri.

Sumber primer

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 144/PUU-XXI/2023, diucapkan 30 Juli 2024 — naskah lengkap dan ikhtisar resmi (Mahkamah Konstitusi RI)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — konsideran menimbang huruf a, Pasal 1 angka 1, Pasal 20, Pasal 21 ayat (3), Pasal 74, Pasal 76, Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2)
  • Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS), Pasal 19
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4)

Menghadapi persoalan merek di Indonesia?

Kami mendampingi pemilik merek dalam gugatan penghapusan dan pembatalan di Pengadilan Niaga, serta memberikan nasihat strategi portofolio dalam kerangka pasca Putusan 144. Permintaan awal ditangani langsung oleh partner firma.

ask@lexaeternalawfirm.com  ·  WhatsApp +62 882-9613-7090
Jl. Danau Sunter Utara No. 7A, Sunter Agung, Jakarta Utara 14350  ·  Senin–Jumat 09.00–17.00 WIB

Mengirim permintaan tidak melahirkan hubungan advokat–klien. Mohon tidak mengirimkan rincian perkara yang bersifat rahasia sebelum perikatan jasa hukum disepakati.